Selasa, 05 Mei 2026

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hargai Kebijakan MenPAN-RB Terkait Aturan Cuti

Senin, 27 Juni 2016 17:58 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hargai Kebijakan MenPAN-RB Terkait Aturan Cuti
Beritasumut.com/BS03
Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Terkait aturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (MenPAN-RB) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk memperpanjang cuti paska libur lebaran. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB tersebut.

Abyadi menilai PNS sudah diberikan cuti bersama, sehingga akan lebih baik setelah cuti bersama harus masuk bekerja agar pelayanan kepada public tidak menjadi masalah.

“Kita sambut baik kebijakan ini, kalau memang ada surat edarannya dari Menteri sebaiknya daerah juga harus dapat merealisasikannya hingga ke lini terbawah. Artinya, kalau ada PNS yang tetap mengajukan cuti paska lebaran sebaiknya tidak diberi oleh atasannya, karena sudah ada aturan yang jelas,” papar Abyadi kapada wartawan, Senin (27/06/2016)

Baca Juga:

Selain itu, sambung Abyadi, kepala instansi masing-masing juga harus mengawasi, jangan sampai ada PNS di jajarannya yang memperpanjang libur lebaran. Termasuk pengajuan cuti itu tentu diproses dan harus mendapatkan persetujuan atasan, sehingga dalam hal ini atasan juga harus menjalankan aturan tersebut dengan baik. Sehingga pekerjaan dan pelayanan Pemprovsu kepada publik tidak akan terganggu. (BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Revisi UU TNI, DPR Bakal Bahas Larangan TNI Berbisnis
Dukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, 3.000 Bibit Ikan Ditabur di Lubuk Larangan Kelurahan Aek Tampang
 Ini Larangan untuk ASN Selama Pilkada
Polda Sumut Larang Gunakan Petasan Selama Ramadan
Optimalkan Terminal Terpadu Amplas, Bus Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Jalan Sisingamangaraja
Diterapkan Januari 2024, Buang Sampah Sembarangan di Medan Bisa Denda Rp 10 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker