KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com-Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta DPRD Sumatera Utara menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta DPRD Sumut melakukan proses seleksi ulang mulai dari pembentukan Timsel hingga proses rekrutmen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Surat permintaan itu lanjut Abyadi dikirimkan kepada pimpinan dewan karena sebelumnya dua surat klarifikasi Ombudsman kepada Komisi A DPRD Sumut tidak dijawab.
Surat permintaan klarifikasi tersebut disampaikan karena Ombudsman menerima tiga laporan terkait proses seleksi anggota KPID Sumut. "Untuk menyelesaikan laporan tersebut, Ombudsman telah dua kali meminta klarifikasi kepada Komisi A yang memiliki kewenangan dalam pembentukan timsel anggota KPID Sumut," ujar Abyadi, Selasa (21/06/2016).
Baca Juga:
Dibeberkan Abyadi, Ombudsman melayangkan Klarifikasi pertama dengan Nomor Surat: KLA-0007/PW02/0005.2016 Tanggal 12 Januari 2016, Perihal: Dugaan Mal administrasi, yang intinya mempertanyakan sejauh mana DPRD Sumut melakukan kewenangan terkait dengan proses rekrutmen anggota KPID Sumut periode 2015-2018.
Ombdusman juga meminta penjelasan bagaimana DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan Timsel anggota KPID Sumut, dalam menyikapi terbitnya penetapan PTUN Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN.
Baca Juga:
Seperti diketahui penetapan PTUN Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN menetapkan pertama, menunda pelaksanaan keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 24 April 2015 tentang Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut periode 2012-2015, yang menyetujui Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut tahun 2012-2015. Kedua, menunda pelaksanaan keputusan dalam Berita acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 28 April 2015 tentang Penyusunan Pembidangan KPID Sumut periode 2012-2015. Dan ketiga, menunda pelaksanaan keputusan KPID Sumut Nomorr:061/298/KPID-SU/V/2015 tanggal 6 Mei 2015. Perihal: Revisi Pansel KPID-SU terkait dengan pembentukan Timsel anggota KPID Sumut.
Ombudsman kembali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kedua dengan Nomor Surat :KLA-0058/PW02/0005.201/IV/2016 tanggal 10 Mei 2016. Perihal klarifikasi ke dua atas Dugaan Mal administrasi, yang intinya menyampaikan bahwa: "Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan Nomor:09/2016/PT.TUN-MDN tanggal 11 Maret 2016, yang pada putusannya "Mengadiliā.
Menerima permohonan banding tergugat/pembanding, Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN tanggal 4 November 2015 yang dimohonkan banding, dan Menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
"Sehubungan dengan itu, Ombudsman meminta agar pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menyikapi proses seleksi anggota KPID Sumut, sehingga produk yang dihasilkan tidak cacat hukum di kemudian hari. Surat tersebut juga ditembuskan ke gubernur Sumut," pungkasnya.(BS03)
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi