Sabtu, 25 April 2026

Golongan Air di PT Inalum yang Bermasalah adalah di Bagian Industri

Jumat, 17 Juni 2016 23:23 WIB
Golongan Air di PT Inalum yang Bermasalah adalah di Bagian Industri
Beritasumut.com/Ilustrasi
PT Inalum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kabid APU Dispenda Sumut Rita Mestika menjelaskan PT Inalum memakai tiga golongan air, yakni PLN, industi dan non industri. Untuk non industri dan PLN menurutnya tidak terjadi masalah. "Yang jadi permasalahan di industri," kata Rita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Inalum dan Komisi C DPRD Sumut di Gedung Dewan, Jumat (17/06/2016). .

Dikatakan Rita, dari SKPD yang dikeluarkan Dispenda, Inalum seharusnya membayar PAP untuk golongan industri sekitar Rp41 miliar hingga Rp43 miliar per bulan. Namun yang sudah disetor Inalum hanya Rp2 miliar berdasarkan perhitungan Rp7,5 per kwh yang dihitung sendiri oleh Inalum.

Atas perbedaan pembayaran ini PT Inalum telah mengajukan surat keberatan ke Gubernur Sumut. Inalum kemudian mengajukan banding pajak ke Pengadilan Pajak karena surat keberatan ditolak gubernur. Hingga kini Inalum dan Pemprov menunggu keputusan dari Pengadilan Pajak.

"Sebenarnya permasalahan ini sudah pernah dirapatkan di Kemendagri. Salah satu keputusan rapat menegaskan, yang berhak menentukan besaran pajak provinsi adalah kepala daerahnya bukan pihak lain," ungkap Rita.(BS03)

Baca Juga:

 

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Buka Turnamen Golf Inalum, Pj Gubernur Berharap Semakin Banyak Atlet Lahir darI Sumut
 Pemprov Sumut dan Inalum Kolaborasi Menjaga Kelestarian Danau Toba
Buka Pelatihan CSR, Ketua TP-PKK Batu Bara Harapkan Masyarakat Ciptakan Peluang Kerja Mandiri
Polresta Deli Serdang Hajar Inalum FC
Jelang Kedatangan Raja Belanda di Danau Toba, Bupati Minta PT Inalum Bantu Pemkab Tobasa
Kawasan Tiga Kecamatan di Batubara Akan Menjelma Menjadi Kota Baru
komentar
beritaTerbaru
hit tracker