KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah isu bahwa dirinya telah memerintahkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
“Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” kata Tjahjo, di Semarang, seperti dilansir setkab.go.id, Minggu (22/05/2016).
Mendagri menegaskan, justru ia meminta semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dengan tegas mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan. Mendagri menunjuk contoh di Papua misalnya, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.
Diakui Mendagri relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih. Karena itu, Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkannya kembali. Mendagri juga meminta kepala daerah bekoordinasi dengan aparat keamanan. Dengan begitu peraturan tersebut bisa lebih efektif. Selain itu peredaran miras bisa dikendalikan.
“Perda miras itu, juga harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras. Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar,” sambung Tjahjo.
Mendagri menyesalkan pemberitaan yang muncul atas langkah-langkah yang dilakukan itu, seolah Kemendagri mencabut perda miras. “Ini fitnah, memutar balikkan masalah,” tegas Tjahjo seraya menekankan, bahwa penegasannya kali ini sekaligus merupakan pelurusan atas penyebaran pemberitaan yang tidak tepat itu.
Sebagaimana diketahui saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat instruksi dari Presiden untuk mengevaluasi 3.000 Perda. Ada tiga dasar evaluasi Perda untuk dicabut/dibatalkan, yaitu: bertentangan dengan peraturan di atasnya, kepentingan umum, dan kesusilaan. Langkah selanjutnya setelah evaluasi, maka daerah segera menerbitkan Perda baru menyesuaikan cacatan Kemendagri.(BS01)
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi