Sabtu, 24 Oktober 2026

Inilah Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1437H/2016M

Rabu, 18 Mei 2016 14:52 WIB
Inilah Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1437H/2016M
beritasumut.com/ist
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah (H) atau 2016 Masehi (M), yang diperkirakan akan mulai Senin (06/06/2016), pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandhi telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, yang beragama Islam selama bulan Ramadhan.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016. Surat Edaran itu ditujukan kepada:

1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):

I. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,

a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00.

Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30;

b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

II. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30;

b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

III. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

“Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN RB itu, seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (18/05/2016).

Tags
beritaTerkait
Batalyon Parako 463 Pasgat Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha
Prabowo Perkuat Pertahanan Negara dengan Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Oknum TNI di Medan Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Realisasikan Arahan Wali Kota, Kadin Medan Ajak UMKM Binaan Terjun Langsung di Bazar HUT ke-81 TNI
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, Dua Pelaku Ditembak
Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area
komentar
beritaTerbaru
hit tracker