Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut) tak akan goyah untuk tetap menagih pajak Air Permukaan Umum (APU) kepada PT Inalum, meski perusahaan peleburan alumunium itu sudah meminta agar Pemprovsu menunda tagihan berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas pajak APU yang dikirimkan Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut setiap bulan.
"Kalau surat tagihan itu tetap saja akan kita kirimkan setiap bulan, karena itu merupakan ketetapan pajak dan itu menjadi kewajiban bagi Pemprovsu, kalau mereka katakanlah meminta menunda pembayaran itu silahkan saja. Kita tetap akan memberikan tagihan penetapan pajak dan itu memang harus kita laksanakan," ujar Plt Gubsu Erry Nuradi, Selasa (03/05/2016).
Dikatakan Erry, dirinya sudah mengatakan sebelumnya bila ada perselisihan sebaiknya diajukan ke pengadilan. "Saya sudah katakan jauh hari sebelumnya, jika ada perselisihan silahkan diajukan ke pengadilan, kita akan berupaya untuk mengikuti proses hukum," terang Erry.
Kabid APU Dispenda Sumut, Rita Mestika mengatakan meskipun status pajak APU PT Inalum masih dalam proses di pengadilan pajak, namun Pemprovsu tetap akan mengirimkan surat tagihan pajak kepada PT Inalum. "Kalau kita hitung dari November 2013 hingga saat ini tagihan pajak APU PT Inalum berkisar Rp1 triliun lebih, atau sekitar Rp1,33 triliun karena tagihan pajak APU itu kami lakukan per bulan hitungannya sekitar Rp40 miliar sebulan," ujar Rita.
Sementara kata Rita, PT Inalum memiliki perhitungan sendiri, pajak yang mereka setorkan juga disesuaikan dengan perhitungannya, jadi tidak sesuai dengan perhitungan pajak sesuai dengan perhitungan Pemprovsu sesuai dengan aturan perda. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar