Selasa, 28 April 2026

Ini Instruksi Presiden kepada Kepala Daerah untuk Kemudahan Pembangunan Rumah

Senin, 25 April 2016 15:41 WIB
Ini Instruksi Presiden kepada Kepala Daerah untuk Kemudahan Pembangunan Rumah
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Guna mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 14 April 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

Dilansir setkab.go.id, dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan percepatan pendelegasian kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan melaksanakan seluruh proses perizinan pembangunan perumahan melalui sistem online paling lambat tahun 2017.

Selanjutnya, para kepala daerah dimaksud diinstruksikan bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dan tidak menambah persyaratan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Menteri Dalam Negeri.(BS01)

Tags
beritaTerkait
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Walikota Pematangsiantar Resmikan Kantor Camat Siantar Marimbun, Taman Losung dan Kantor Lurah Naga Huta
29 Tahun Berlalu, Angkatan Tapak Rimba SANGKALA Mendaki ke Gunung Sibayak.
Bangunan Gudang di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Berdiri Kokoh Tanpa IMB
Pj Bupati Langkat Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Limbah FABA
Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih
komentar
beritaTerbaru
hit tracker