Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) bekas warga Provinsi Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca jajak pendapat tahun 1999, pemerintah memandang perlu memberikan dana kompensasi.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI Bekas Warga Timtim Yang Berdomisli di luar Provinsi NTT. Menurut Perpres tersebut, kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur diberikan Kompensasi. "Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung," bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut.
Dilansir setkab.go.id, Senin (25/04/2015), dalam hal kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia, menurut Perpres ini, kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial).
Adapun kriteria pemberian kompensasi bagi WNI eks Warga Timtim yang berdomisili di luar Provinsi NTT adalah Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
"Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima kompensasi," bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.(BS01)
Tags
beritaTerkait
komentar