Selasa, 09 Juni 2026

Kutabuluh Siap Daftarkan 16 Aparat Desa Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 20 April 2016 16:43 WIB
Kutabuluh Siap Daftarkan 16 Aparat Desa Program BPJS Ketenagakerjaan
Beritasumut/BS01-rel
Sosialisasi Program BPJS Ketengakerjaan di Kantor Camat Kutabuluh Kabupaten Karo, Rabu (20/04/2016) 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo mendaftarkan aparat desa dari 16 desanya pada program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Camat Kutabuluh Jepta Tarigan SSos, MSi  disela-sela sosialisasi Program BPJS Ketengakerjaan di Kantor Camat Kutabuluh, Karo, Rabu (20/04/2016) mengungkapkan, seluruh aparat desa sangat membutuhkan perlindungan keselamatan saat bertugas.

"Selain untuk melindungi seluruh aparat terhadap resiko kecelakaan dan kematian, BPJS Ketenagakerjaan ini juga untuk menanggapi Edaran Bupati Karo tentang pendaftaran Aparat Desa kedalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini kita sedang rampungkan seluruh formulir di 16 desa se-Kecamatan Kutabuluh. Setelah itu, segera kami sampaikan data dimaksud untuk daftarkan," papar Jepta.

Turut hadir dalam acara sosialisasi Kepala Puskesmas Esterlina Br Karo, Polsek Kutabuluh Erick v Sinaga, KUPT Disdik Syahrudin dan sejumlah Pelaksana Kepala Desa dari 16 Desa. Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST MT dalam sosialisasi tersebut mengucapkan terimakasih atas dukungan Camat dan seluruh aparat di wilayah Kecamatan Kutabuluh.

"Dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka aparat desa  akan sangat terbantu secara ekonomi terutama jika terjadi resiko kerja," kata Sanco.

Disebutkan, tujuan utama dari jaminan sosial ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua , meninggal dunia dan pensiun.

"Iuran BPJS Ketenagakerjaan aparatur desa dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016  minimal Rp. 12.500 per orang per bulan. Dengan iuran tersebut, aparat desa sudah mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakan Kerja Meninggal sebesar 48 kali Gaji  UMK Karo. Kemudian, jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja mendapatkan Rp 24 juta, Sementara Tidak Mampu Bekerja 6 bulan pertama mendapatkan Gaji penuh sebesar 100% dari UMK Karo," terangnya.

Disebutkan, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui salah satu Bank yaitu BRI, BNI, Mandiri dan Bukopin  secara  virtual account yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing masing desa. Sanco berharap seluruh aparat desa agar mengisi formulir pendaftaran di Kantor Camat dan melampirkan E-KTP (KTP elektronik yang sudah sesuai dengan Adminduk) .
"Sehingga nantinya dapat segera diterbitkan kartu BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (BS01)

Tags
beritaTerkait
Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo
Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Kerusuhan Tanjung Balai, Gubsu Imbau Perkuat Koordinasi Lintas Agama
Pemda Tanah Karo Diminta Tegas Selesaikan Masalah Relokasi Pengungsi
Kerusuhan di Tanah Karo, Wakapoldasu Sarankan Relokasi Lahan di Desa Lingga Dibatalkan
Terkait Kerusuhan di Tanjungbalai dan Tanah Karo, Kapolri Imbau Warga Tidak Sebarkan Provokasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker