Jumat, 26 Juni 2026

Kemendikbud Akan Revisi Sertifikasi Jalur SG-PPG

Jumat, 15 April 2016 16:52 WIB
Kemendikbud Akan Revisi Sertifikasi Jalur SG-PPG
Beritasumut/Ist
Seorang guru saat mengajar dalam kelas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan revisi terhadap Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-PendidikanProfesi Guru) harus membiayai sendiri.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
 
"Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," tutur Pranata."Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016," tambahnya  dilansir dari laman kemdikbud.go.id.
 
Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru.Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali.Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
 
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.(BS02)

Tags
beritaTerkait
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Sukses Gelar PKM, Guru SD di Medan Kini Lebih Kompeten Cegah Stunting
Guru Hebat, Indonesia Kuat! Peringatan HGN ke-80 di MAS Proyek Univa Medan Penuh Makna dan Kebersamaan
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
Walikota Medan Hadiri Pengukuhan Kepengurusan FOPI Sumut
Tingkatkan APK Perguruan Tinggi di Sumut, Pemprov Sumut Apresiasi Program Beasiswa Universitas Murni Teguh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker