Sabtu, 24 Oktober 2026
Peraturan Keselamatan dan Keamanan Angkutan Penyeberangan

Dari Mulai Zona Pelabuhan Hingga Pengikat Kendaraan di Kapal

Sabtu, 09 April 2016 21:00 WIB
Dari Mulai Zona Pelabuhan Hingga Pengikat Kendaraan di Kapal
Beritasumut/Ilustrasi
Pelabuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Perhubungan(Kemenhub) mengeluarkan lima peraturan baru dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

Peraturan Menteri nomor 29 Tahun 2016 mengatur tentang Sterilisasi pelabuhan penyeberangan yang dilakukan dengan cara melakukan zonasi pada area-area pelabuhan. Zonasi tersebut meliputi, Zona A untuk orang, Zona B untuk kendaraan, dan Zona C untuk fasilitas vital.

"Zona-zona tersebut memiliki tingkatan yang berbeda, seperti misalnya, pada Zona C, hanya petugas yang dapat memasuki area tersebut. Sistem zonasi tersebut diusulkan oleh operator pelabuhan penyeberangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan Penyeberangan," ujar  Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J A Barata, seperti dilansir beritasumut.com dari situs resmi dephub.go.id.

Sedangkan, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan, mengatur tata cara pengikatan kendaraan penumpang yang berada di dalam kapal penyeberangan.

Aturan tersebut mewajibkan operator kapal menyediakan pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda kendaraan untuk digunakan mengikat kendaraan selama berlayar. Kendaraan yang wajib di pasang pengikat (lashing) adalah kendaraan yang berada paling depan (haluan), tengah (midship) dan paling belakang (buritan). Sementara pada kendaraan yang tidak diikat, wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.

"Diatur pula untuk jarak antar mobil/kendaran yang diparkir di atas kapal, yaitu sekurang-kuranganya 60 cm antar sisi mobil, 30 cm antar muka dan belakang kendaraan, dan 60 cm untuk kendaraan yang bersebelahan dengan dinding kapal.Kelima peraturan tersebut merupakan implementasi dari fokus kerja Kemenhub untuk meningkatkan tata kelola regulasi transportasi yang berdampak pada keselamatan dan keamanan, serta kualitas pelayanan jasa transportasi," pungkasnya memaparkan.(BS02-rel)

Tags
beritaTerkait
Pelindo 1 – Otoritas Pelabuhan Belawan, Tandatangani Perjanjian Konsesi
Presiden Tetapkan Pelabuhan Patimban Sebagai Proyek Strategis Nasional
Walikota Sibolga Izinkan Pedagang Asongan Berjualan di Pelabuhan ASP
Dirjen Perhubungan Darat Akan Resmikan Pelabuhan Penyeberangan ASP Sibolga
Pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung Ditargetkan Selesai Akhir 2016
Ombudsman-KPK Koordinasi Usut Dugaan Pungli di Pelabuhan Belawan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker