Sabtu, 24 Oktober 2026
Peraturan Keselamatan dan Keamanan Angkutan Penyeberangan

Libatkan Operator Pelabuhan, Operator Kapal, Penumpang dan Pemerintah

Sabtu, 09 April 2016 20:55 WIB
Libatkan Operator Pelabuhan, Operator Kapal, Penumpang dan Pemerintah
Beritasumut/Ilustrasi
Pelabuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lima peraturan baru dikeluarkan Kementerian Perhubungan(Kemenhub) terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.Kelima peraturan tersebut mengatur secara jelas kewajiban yang melibatkan empat pihak terkait yaitu Operator Pelabuhan, Operator Kapal, Penumpang sebagai pengguna jasa, dan Pemerintah sebagai regulator, agar penyelenggaraan angkutan penyeberangan dapat berjalan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Seperti pada PM 25 tahun 2016 yang mengatur tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, yang menjadi kewajiban Operator/pengelola pelabuhan (Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan) adalah membuat formulir daftar manifes dengan format yang telah ditentukan.Sementara, kewajiban operator kapal antara lain membuat rekapitulasi daftar penumpang berdasarkan sobekan tiket dari penumpang pejalan kaki, dan formulir daftar penumpang yang diisi oleh pengemudi kendaraan (pribadi dan angkutan umum).

"Setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal pun wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar penumpang yang ada," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J A Barata, seperti dilansir beritasumut.com dari situs resmi dephub.go.id.

Selanjutnya, pelaksanaan rekapitulasi daftar manifes menjadi tanggung jawab nahkoda kapal, dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.Sementara kewajiban Penumpang antara lain yaitu bagi penumpang jalan kaki, wajib menyerahkan tiket kepada petugas kapal.Sedangkan bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.

Sedangkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Pengawasan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan."Melalui mekanisme seperti ini semakin memperjelas kewajiban masing-masing pihak terhadap data manifes penumpang dan kendaraan," jelas Barata.(BS02-rel)

Tags
beritaTerkait
Tiga Rayap Besi di Marelan Dicokok Polisi
Lukai Korban Pakai Celurit, Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas
Polres Pelabuhan Belawan Gulung 13 Pemuda Geng Motor, Empat Sajam dan Ketapel Disita
Resmikan Terminal Ferry International Gold Coast, Menko AHY: Untuk Memperkuat Konektivitas
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025
Walikota Gunungsitoli Tinjau Operasi Perdana Pelabuhan Roro
komentar
beritaTerbaru
hit tracker