Sabtu, 24 Oktober 2026
Peraturan Keselamatan dan Keamanan Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Terbitkan Lima Peraturan Baru

Sabtu, 09 April 2016 20:52 WIB
Kemenhub Terbitkan Lima Peraturan Baru
Beritasumut/Ilustrasi
Pelabuhan 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Perhubungan mengeluarkan lima peraturan baru dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

Kelima peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

"Salah satu fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi. Dengan adanya lima Peraturan Menteri baru ini diharapkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan semakin meningkat," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J A Barata, seperti dilansir beritasumut.com dari situs resmi dephub.go.id.(BS02-rel)

Tags
beritaTerkait
Anggaran Kemenhub Dipangkas, Damri Harap Angkutan Perintis Tak Terdampak
Kendaraan ODOL Segera Ditertibkan, Edy Rahmayadi: Bisa Hemat Anggaran Pemeliharaan Jalan
Menhub Sosialisasikan RPP, Bandara Perairan Siap Dukung Kemajuan Pariwisata
Menhub Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Konektivitas di Kabupaten Asmat Papua
Petugas Masih Sekat Jalur Masuk ke Kota Medan
Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker