Minggu, 18 Oktober 2026

Tak Punya Skil, Tenaga Kerja Asing Bakal Dipulangkan

Jumat, 08 April 2016 22:07 WIB
Tak Punya Skil, Tenaga Kerja Asing Bakal Dipulangkan
Beritasumut/Ilustrasi
Tenaga kerja asing
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dalam rangka menghadapi kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Menteri Ketenagakerjaan RI, (Menaker) M. Hanif Dhakiri menegaskan bahwa Indonesia hanya akan menerima tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki skill. Artinya TKA wajib mempunyai skill untuk bersaing di Indonesia. Pasalnya, hal ini akan dapat meningkatkan daya saing pada sektor tenaga kerja di Indonesia.

Para tenaga kerja yang tidak memiliki skill, Menteri Hanif menegaskan akan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke negara asal. Sebab, hal ini akan menjadi beban tambahan bagi pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan.

"Kalau MEA kan lebih banyak profesional. Kalau (skill) di bawah-bawah itu enggak ada. Lalu lintas tenaga kerja itu bukan lalu lintas yang unskill. Kalau unskill pasti ilegal. Kalau ilegal kita mudikkan saja," jelas Menaker Hanif di Jakarta seperti dilansir beritasumut.com dari situs kemnaker.go.id.

Menteri yang akrab di sapa MHD ini juga menegaskan akan memulangkan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia di luar delapan sektor yang telah disepakati dalam kerja sama MEA. Menurutnya, saat ini pemerintah hanya akan membuka sektor tenaga kerja pada delapan bidang sesuai yang telah disepakati."MEA itu hanya delapan profesi. Lebih dari itu pasti pelanggaran, kalau pelanggaran kita pulangkan ke kampungnya," tandasnya.

Untuk diketahui, pada tahun ini negara-negara di Asia Tenggara telah sepakat untuk membuka delapan sektor untuk dibuka dalam pasar bebas ASEAN. Kedelapan sektor tersebut yaitu bidang pengobatan atau dokter, perawat, arsitektur, tenaga ahli, dokter gigi, akuntan, tenaga survei, dan pariwisata. Artinya, saat ini tenaga kerja asing di luar delapan sektor tersebut belum dapat masuk ke Indonesia dalam lingkup kerja sama MEA.(BS02-rel)

Tags
beritaTerkait
Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Wajib Bayar Retribusi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker