Kamis, 30 Oktober 2025

Pernyataan Sikap DPP PPP Tentang Dikeluarkannya SK Perpanjangan Pengurus Muktamar Bandung

Sabtu, 20 Februari 2016 16:41 WIB
Pernyataan Sikap DPP PPP Tentang Dikeluarkannya SK Perpanjangan Pengurus Muktamar Bandung
PPP Jatim
Ilustsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan pernyataan sikap tentang dikeluarkannya SK perpanjangan Pengurus Muktamar Bandung.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma ditujukan kepada fungsionaris dan konstituen PPP seluruh Indonesia yang diterima beritasumut.com dari Ketua DPW PPP Sumatera Utara (Sumut) Aswan Jaya, Jumat (19/2/2016).

Sehubungan dengan kezaliman luar biasa yang dipertontonkan Menkumham Yassona Laoly dengan menerbitkan SK No M.HH.03.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015, berdasarkan fakta sebagai berikut.

1. Mengenai kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK Perpanjangan Muktamar Bandung adalah tidak benar. Faktanya telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan yang sah.

2. SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung merupakan SK ilegal dan tidak sah karena bertentangan dengan Hukum. Putusan MA RI No 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 telah menolak seluruhnya permohonan Penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke Muktamar Bandung dan muktamar luar biasa. Sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung pada putusan No. 601 pada hal 102 menyebutkan kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak punya eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai. Hakim Agung MA RI dalam amar putusannya menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah. Dengan demikian apabila muktamar dikembalikan ke Bandung atau mengadakan muktamar luar biasa atau muktamar lainnya maka merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung, Menkumham tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melakukan abuse of power.

4. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Bandung, faktanya Menkumham semakin memecah belah PPP dan semakin menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang dirajut.

5. Pernyataan Menkumham bahwa dasar dari penerbitan SK Perpanjangan muktamar Bandung adalah karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan pendaftaran adalah tidak benar dan cenderung mengada-ngada. Faktanya segala persyaratan Sesuai UU Parpol No 2 Tahun 2011 telah diberikan. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kemenkumham. Dan pada pertemuan tanggal 21 Februari 2016 bertepat di kantor Menkumham dengan Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham menyatakan berkas permohonan pengesahan telah lengkap (ada bukti video rekaman pertemuan dan pernyataan tersebut).

6. SK Perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menkumham yang bertujuan untuk menyelenggarakan muktamar/muktamar luar biasa adalah bentuk pelanggaran hukum pengulangan dari penyelenggaraan Muktamar Surabaya. Pelanggaran tersebut antara lain:

A. Pelanggaran AD/ART muktamar Bandung dimana waktu pelaksanaan Muktamar PPP ART secepat-cepatnya pada waktu pemerintahan terbentuk (20 Oktober 2014) dan paling akhir ahun 2015. "Muktamar" Surabaya diselenggarakan sebelum waktu yang ditentukan AD/ART sehingga ditolak oleh Mahkamah Partai dan Mahkamah Agung keabsahannya. Hal ini akan diulangi dengan dilakukan "muktamar" abal-abal dengan waktu yang melanggar AD/ART.

B. "Muktamar Surabaya" diselenggarakan oleh Emron Pangkapi yang menyatakan dirinya sebagai Plt. Ketum dan Romi sebagai Sekjen. Hal ini dilakukan lagi dengan orang yang sama sebagai penyelenggara "muktamar" versi SK perpanjangan dengan alasan yang sama pula menafikan ketua umum Hasil Muktamar Bandung yaitu Bapak H Suryadharma Ali dengan alasan berhalangan tetap sebagai Ketum. Padahal apabila mereka mengakui Muktamar Bandung, seyogiyanya tetap mengakui Bapak SDA sebagai ketua umum mengingat Bapak SDA hingga saat ini masalah hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Bapak SDA sebagai Ketum PPP sendiri telah menyatakan domisioner di Muktamar Jakarta Tahun 2014 yang lalu.

C. "Muktamar" Surabaya dilaksanakan dengan Melanggar AD/ART, putusan Mahkamah Partai dan Fatwa Majelis Syariah yang sifatnya mengikat. Hal ini akan diulangi dengan pelanggaran yang sama dalam penyelenggaran muktamar abal-abal yang akan diselenggarakan ditambah dengan pelanggaran terhadap Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar kedzaliman tersebut, DPP PPP dengan ini menyatakan sebagai berikut.

1. DPP PPP menolak dengan tegas SK perpanjangan Muktamar Bandung yang jelas jelas telah melanggar Norma hukum yang berlaku.

2. Mengacu pada Pasal 70 ayat 1 butir (c) UU Administrasi Pemerintahan bahwa keputusan dan/atau tindakan tidak sah apabila dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang. Maka DPP PPP menyatakan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung yang dilakukan Menkumham dengan sewenang-wenang adalah tidak sah.

2. DPP PPP menentang tindakan Menkumham yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan abuse of power, untuk itu DPP PPP akan melakukan perlawanan secara hukum.

3. DPP PPP menginstruksikan kepada seluruh kader PPP agar memperkuat konsolidasi internal, bersatu melakukan perlawanan masif terstruktur dengan menduduki Kantor Kemenkumham di seluruh Indonesia, mengajukan gugatan perdata, dan melakukan qunut nazilah dalam rangka mengamankan Putusan MP, MA Dan Fatwa Majelis Syariah agar SK Perpanjangan Dicabut kembali dan SK Muktamar Jakarta segera disahkan.

4. Kita bangga sebagai kader PPP ikut bagian dari sejarah memperjuangkan eksistensi partai Ulama ini dengan jalan yang tidak mudah. Hal ini sebagai bentuk Militansi dan Istiqomah kita berkhidmat untuk umat, bangsa dan negara. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker