Senin, 27 April 2026

LKPP Diminta Batalkan 6 Paket Proyek Dinas PU Tapsel

Rabu, 27 Januari 2016 16:58 WIB
LKPP Diminta Batalkan 6 Paket Proyek Dinas PU Tapsel
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta membatalkan proses lelang enam paket proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2016 yang sudah memasuki masa penandatanganan kontrak namun hingga saat ini belum ada pengumuman pemenang lelang.

"Pengumuman pemenang lelang adalah hal yang wajib dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan dilakukan sebelum penandatanganan kontrak. Namun kenyataannya enam paket proyek di Dinas PU Tapanuli Selatan belum pernah diumumkan pemenang lelangnya di LPSE dan papan informasi publik," ujar aktifis Tapsel Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan di Padangsidimpuan, Selasa (26/1/2016).

Dikatakannya, sesuai data yang dishare dari LPSE Kabupaten Tapsel telah dilaksanakan pelelanggan terhadap 168 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum sejak Desember 2015 yang bersumber dari DAU, DAK Publik dan DAK Reguler Tahun 2016.

Dari proses pelelangan 168 paket tersebut, terdapat enam paket proyek yang telah memasuki tahapan penandatanganan kontrak, tetapi hingga saat ini belum pernah diumumkan pemenang lelangnya yaitu Paket PU 181 Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Saba Rodang Sigiring-giring Lombang Desa Pahae Aek Sagala Rp400 juta yang diikuti tiga perusahaan yaitu CV Rahmad Il, CV Maju Prima dan CV Sinar Karya Selatan.

PU 114 Pembangunan Jembatan Aek Siondop, Rambin, Rabat Beton di Desa Tolang Jae Rp600 juta yang diikuti tiga perusahaan yaitu CV Bersaudara, CV Raihan Contraktor dan CV Radiner, PU 015 Pembangunan Jalan Purba Tua-Padang Bulan Rp500 juta yang dikuti tiga perusahaan yaitu CV Selatan Karya, CV Taufik Prima Putra dan CV Prima Duta, PU 183 Lanjutan Perkerasan Huta Pohan-Tambiski-Batas Paluta Rp397.800.000 yang diikuti tiga perusahaan yaitu CV Tunas Harapan, CV TMH dan CV Sarasi.

PU 182 Pembangunan Jembatan Aek Korsik Jalan Jurusan Padang Panjang-Aek Pisang Rp1,2 miliar yang diikuti CV Tunas Harapan, CV TMH dan CV Sarasi, dan PU 061 Peningkatan Jalan Muara Gordong-Tabusira Rp1,8 miliar yang diikuti oleh CV Mitra Kontraktor, CV Usaha Citra dan CV Panbar Perkasa.

"Yang Jelas, penandatanganan kontrak tidak boleh dilakukan sebelum pengumuman pemenang lelang. Itu mekanismenya. Karena itu LKPP diminta untuk membatalkan lelang ke enam proyek di Dinas PU Tapsel itu," ujarnya.

Ketua Panitia lelang Sukyar ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2016) mengaku heran dengan tidak terlihatnya pengumuman pemenang lelang tersebut pada laman LPSE Tapsel.

"Sama kami sudah ada," ujarnya sembari menunjukkan summary report proses pelelangan paket PU 181.

Menjawab wartawan, Sukyar mengatakan mungkin ada kesalahan sistem.

"Hal ini sudah dibahas dengan pihak LPSE Tapsel, dan terkait hal ini kita sampaikan surat ke LKPP," ujarnya.

Hal senada disampaikan pihak LPSE Tapsel, Pasaribu yang ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya permasalahan tersebut.

"Kita hanya mengelola sistem dan permasalahan itu telah kita sampaikan ke LKPP," ujarnya. (BS-029)

Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Hadiri Penyampaian LHP BPK RI kepada Presiden Jokowi
Presiden RI Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Pos Indonesia Perkuat Industri Kurir dan Logistik di Sumatera, Gelar Logistic Day di Kota Medan
Pusada TNI  Gandeng LKPP Selenggarakan Bimtek Penggunaan Aplikasi SPSE 4.5
 Presiden Jokowi Lantik Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP
Pemko Medan Terbaik Pertama Di Indonesia Dalam Transaksi E-Katalog Lokal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker