Jumat, 28 Agustus 2026

JR Saragih Minta Ganti Wakil

Senin, 14 Desember 2015 16:16 WIB
JR Saragih Minta Ganti Wakil
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Perkara hukum yang membelit Calon Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga, memicu kegaduhan. Setelah KPU menunda pilkada, Calon Bupati JR Saragih pun menggugat dan meminta agar tetap diikutsertakan juga mengganti pasangannya.

Permintaan penggantian calon wakil bupati itu menjadi salah satu poin dalam gugatan JR Saragih-Amran Sinaga, selain pembatalan surat keputusan KPU yang mendiskualifikasinya.

Sidang pembacaan gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (14/12/2015). Pasangan Itu diwakili kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan.

"Memerintahkan tergugat untuk memberi waktu kepada penggugat dan partai pendukung untuk melakukan penggantian calon, khususnya calon wakil bupati yang akan dipasangankan dengan penggugat dalam Pilkada 2015, sesuai waktu dimungkinkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hinca saat membacakan materi gugatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang.

Pada Selasa (8/12/2015) lalu, Majelis Hakim PTTUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih-Amran Sinaga untuk menunda Surat Keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu. Putusan itu berdampak pada penundaan Pilkada Simalungun, bersama empat daerah lain di Indonesia.

Sebelumnya, Ahad (6/12/2015), KPU Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga dari Pilkada Serentak 9 Desember. Pasangan petahana ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi Amran Sinaga hukuman 4 tahun penjara.

Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Menang Berpasangan, JR Saragih Dilantik Sendirian untuk Pimpin Simalungun
Penahanan Amran Sinaga Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Simalungun
Calon Wakil Bupati Simalungun Peraih Suara Terbanyak Amran Sinaga Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
JR Saragih-Amran Sinaga Peroleh Suara Terbanyak
Pilkada Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Unggul Sementara
Plt Gubernur Sumut Tinjau Pilkada Simalungun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker