Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sudah hampir satu tahun beroperasi Grand Winner Spa, Jalan Sei Batang Serangan, Medan, sama sekali tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak. Ironisnya lagi usaha ini sama sekali tidak terdaftar dan juga tidak memiliki izin.
Usaha ini dipergoki oleh Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Pemko Medan yang dipimpin Taufik Himi Lubis, saat melakukan operasi penertiban rutin, Kamis (29/10/2015).
Taufik Hilmi meminta pengusaha Grand Winner Spa beritikad baik untuk membayar tunggakan pajak selama kurang lebih satu tahun beroperasi. Karena menurut peraturan bila sudah ada transaksi, ada atau tidak izin, pengusaha harus membyar pajak. Diperkirakan pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha dari mulai beroperasi sampai bulan ini berkisar Rp20 juta lebih.
"Saya minta itikad baik pengusaha spa untuk membayar pajak mulai beroperasi sampai bulan ini. Selama ada transaksi harus membayar pajak, karena ini sudah menjadi peraturan. Apabila mempunyai izin lebih baik lagi, segeralah bayar pajak, dan kalau belum memiliki izin segeralah mengurus izin," ungkap Taufik Hilmi.
Selanjutnya tim yang didampingi TNI, Polri, Satpol PP bergerak ke RM ACC, Jalan SM Raja. Usaha rumah makan ini menunggak pajak sebesar Rp27,08 juta lebih, untuk Tahun 2010-2011. Tunggakan pajak ini adalah sisa tunggakan yang dibayar sembilan kali dan sudah jatuh tempo. Artinya pengusaha belum membayar tunggakan dua kali pembayaran terakhir.
Selanjutnya tim menyisir Coffee Cangkir di Jalan DI Panjaitan. Pengusaha Coffe Cangkir kedapatan menunggak pajak sebasar Rp267,4 juta lebih untuk Tahun 2013. Pengusah ini diberi waktu membayar dengan cicilan selama dua kali, namun sampai jatuh tempo, peggusaha tidak ada itikad baik melunasi tunggakan pajak.
Taufik Hilmi Lubis meminta itikad baik pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Karena pajak adalah tulang punggung pembangunan. Kepada para pengusaha yang membandel tersebut diberikan surat peringatan untuk segera datang ke Kantor Dinas Pendapatan Kota Medan guna membayar pajak. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar