Minggu, 03 Mei 2026

Pansus DPRD Bingung, Pemko Medan Minta 14 Titik Terlarang Reklame Dikaji Ulang

Jumat, 16 Oktober 2015 11:44 WIB
Pansus DPRD Bingung, Pemko Medan Minta 14 Titik Terlarang Reklame Dikaji Ulang
Dokumentasi
Landen Marbun.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Kota Medan yang menyoroti 14 titik jalan yang terlarang untuk reklame membuat galau Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Melalui Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKPRD) Pemko Medan melempar wacana 14 titik terlarang reklame tersebut dikaji ulang.

Wacana ini dilemparkan Sekretaris BKPRD Kota Medan Zulkarnain Nasution dalam rapat lanjutan Pansus Reklame di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Jalan Maulana Lubis Medan, Kamis (15/10/2015) siang.

"Apakah 14 titik kawasan itu bisa mengakomodir pertumbuhan ekonomi harus ditelaah. Pansus harus melihat mekanisme harmonisasi regulasi ini sendiri," ujar Zulkarnain dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Reklame Landen Marbun.

Zulkarnain yang juga Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan mengatakan terkait 14 titik terlarang tersebut sudah ada perlawanan dari pengusaha.

"Kami melihat ada perlawanan terhadap kondisi ini. BKPRD mengharapkan ada rekomendasi dari pansus terkait permasalahan ini," jelas Zulkarnain.

Permintaan agar 14 titik jalan terlarang dikaji kembali diungkapkan Zulkarnain dengan mengunakan kata "harmonisasi".

"Kita mengharapkan ada harmonisasi di kawasan kawasan terlarang," jelasnya.

Keinginan mengkaji kembali kawasan terlarang reklame bukan tanpa alasan. BKPRD menilai kawasan-kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi.

"Keberadaan fungsi reklame sangat berperan dalam tumbuh kembang sosial ekonomi masyarakat. Masalah reklame tidak hanya soal dimensi estetika kota, namun keberadaannya sangat dibutuhkan," jelasnya.

Dikatakan Zulkarnain, fungsi reklame punya kendudukan yang penting dan strategis dalam tumbuh kembang daerah.

"Reklame diharapkan mendukung fungsi peningkatan ekonomi daerah. Untuk itulah perlu menelaah kembali regulasi di tingkat perda dan perwal," jelasnya.

Sementara itu untuk memaksimalkan pajak dan retribusi dari reklame, BKPRD menyarankan agar pengelolaannya dilakukan oleh lembaga satu atap.

"Alangkah baiknya untuk memaksimalkannya dikelola oleh lembaga satu atap seperti Dispenda dan BPPT sebagai alternatif," jelasnya.

Tidak hanya itu, BKPRD juga berpandangan agar badan usaha reklame memiliki prilaku sukarela dalam memenuhi hak hak dam kewajiban.

"Seperti kita lihat, banyak produk reklame mengabaikan fungsi edukasi kepada konsumen dan masyarakat,"  jelasnya.

Terkait sinyal BKPRD soal mengkaji ulang 14 titik jalan tersebut, Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Medan Landen Marbun, mengaku bingung, sebab 14 titik jalan yang terlarang untuk reklame merupakan keputusan Pemko Medan sendiri.

"14 titik jalan itu merupakan kawasan yang diajukan Pemerintah. Padahal banyak pengusaha yang menginginkan reklame berada di 14 jalan tersebut, karena punya nilai ekonomis," jelas Landen.

Politisi Hanura ini mengakui, apa yang disampaikam BKPRD akan menjadi bahan masukan untuk pembahasan selanjutnya bersama dengan sejumlah pihak. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎
Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh
Babinsa Dampingi Bank Arta Graha Laksanakan Pasar Murah
Ini Daftar Harga Bahan Pokok yang Dijual di Pasar Murah Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker