Minggu, 19 April 2026

Perbaikan DPT di Sumut Harus Dengan Bukti Autentik

Selasa, 06 Oktober 2015 00:49 WIB
Perbaikan DPT di Sumut Harus Dengan Bukti Autentik
Facebook
Yulhasni.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) berkeinginan agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 23 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2015 lebih berkualitas. 

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Data/Sosialisasi KPU Sumut Yulhasni mengatakan, proses perbaikan DPT hanya bisa dilakukan jika dilengkapi dengan bukti-bukti autentik. 

Menurut Yulhasni, dalam Peraturan KPU No 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih disebutkan bahwa proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk ditetapkan jadi DPT harus didukung oleh beberapa syarat. 

“Pada rekapitulasi di tingkat PPS misalnya, usulan perbaikan didukung oleh salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor dan/atau Identitas Lain, serta mengisi formulir Model A1.A-KWK,” papar Yulhasni, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2015).

Menurut Yulhasni, KPU menetapkan DPT berdasarkan peraturan. 

“Dengan demikian tidak lantas semua usulan perbaikan diterima begitu saja oleh KPU Kab/Kota,” kata Yulhasni, usai melakukan monitoring penetapan DPT di Kabupaten Toba Samosir, Humbang Hasundutan, dan Samosir.

Yulhasni mengakui bahwa proses penetapan DPT di beberapa kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada mendapat tanggapan dari Panwaslih dan Pasangan Calon (Paslon). 

“Sepanjang tanggapan tersebut didukung data autentik, penyelenggara pilkada pada tiap tingkatan yang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPT wajib menindaklanjutinya,” papar Yulhasni.

Yulhasni mencontohkan pada Rapat Pleno terbuka penetapan DPT di kecamatan. 

“Pada pasal 16 ayat 5 PKPU No 4/2015 disebutkan masukan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS,” ujar Yulhasni.

Oleh karena itu, tidak beralasan kemudian jika KPU Kabupaten/Kota harus menerima masukan yang tidak didukung oleh data autentik. 

“Kalau hanya menyerahkan nama dan alamat saja, itu namanya usulan tidak komprehensif,” kata Yulhasni.

Selanjutnya Yulhasni mengatakan, KPU Sumut telah mengintruksikan agar KPU Kabupaten/Kota benar-benar memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan haknya untuk memilih. 

“Daftar Pemilih ini merupakan jantungnya pilkada. Kami menaruh perhatian khusus terhadap proses penetapan DPT yang telah digelar pada 2 Oktober 2015 kemarin,” kata Yulhasni.

Selanjutnya dijelaskan Yulhasni, sampai pada 2 Oktober 2015 kemarin, jumlah DPT di Sumut berjumlah 6.294.955. 

“Itu belum termasuk di Mandailing Natal yang proses penetapan DPT-nya ditunda selama sembilan hari setelah mendapat rekomendasi dari Panwaslih setempat,” ujar Yulhasni.

Dengan demikian, jelas Yulhasni, jumlah DPT di 23 Kabupaten/Kota baru dapat dipastikan setelah penetapan DPT di KPU Mandailing Natal (Madina). Ia mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 23 Kabupaten/Kota kemarin adalah 6.807.340 juta pemilih. Artinya, jumlah DPT bisa bertambah atau berkurang, tergantung proses penetapan DPT di Kabupaten Madina. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo
Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Kerusuhan Tanjung Balai, Gubsu Imbau Perkuat Koordinasi Lintas Agama
Pemda Tanah Karo Diminta Tegas Selesaikan Masalah Relokasi Pengungsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker