Minggu, 21 Juni 2026

Datangi DPRD Madina, Masyarakat Tapus Tuntut Izin PT M3 Dicabut dan Lurah Tapus Dicopot

Rabu, 12 Agustus 2015 19:33 WIB
Datangi DPRD Madina, Masyarakat Tapus Tuntut Izin PT M3 Dicabut dan Lurah Tapus Dicopot
M Saima Putra
Masyarakat Tapus berunjuk rasa di Kantor DPRD Madina, Rabu (12/8/2015).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Ratusan masyarakat Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendatangi Kantor DPRD Madina, Rabu (12/8/2015).

Masyarakat Tapus tiba di Kantor DPRD sekira pukul 14.00 dengan mengendarai truk dan roda dua. Dalam tuntutannya, warga meminta pemberhentian operasi dan pencabutan izin perusahan tambang PT Madina Madani Mining (M3), serta Lurah Tapus dicopot. 

Masyarakat menuding PT M3 telah melakukan pengerusakan dan menguasai lahan masyarakat Tapus yang telah memiliki sertifikat. Kemudian PT M3 melakukan penambangan di atas lahan plasma masyarakat tanpa seizin dan sepengetahuan masyarakat. 

Sampai saat ini PT M3 dituding tidak pernah mengindahkan hak-hak masyarakat, dan PT M3 dinilai telah menghambat pembangunan plasma untuk kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini PT M3 dituding menjadi biang konflik di tengah masyarakat.

Masih menurut pendemo, PT M3 hanya mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi melalui Keputusan Bupati Nomor: 540/461/K/2009 dengan komoditas bauksit, dan telah diubah melalui Keputusan Bupati Madina Nomor: 540/461/K/2009 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas bauksit.

Tidak hanya itu, karyawan PT M3 juga dituding melakukan pencabutan pohon sawit di atas lahan milik masyarakat Tapus yang telah dikuasakan masyarakat kepada koperasi produsen Rimbotuo untuk dijadikan plasma, dan masyarakat merasa resah atas tindakan pencabutan pohon sawit milik masyarakat tersebut.            

Kemudian lahan yang telah terbit surat keterangan tanah  (SKT) maupun yang telah terbit sertifikatnya, sampai saat ini digarap oleh PT M3, dan sampai saat ini Lurah Tapus, tokoh masyarakat dan alim ulama mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat Tapus. Namun PT M3 membandel dengan tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan instansi terkait.            

Lalu banyak masyarakat Tapus yang dilaporkan oleh PT M3 ke Polres Madina karena mendulang di lahan yang disengketakan.

Masyarakat menilai kehadiran PT M3 hanyalah menimbulkan bencana. Masyarakat selalu dizolimi karena sejak Tahun 2014 sampai saat ini sudah 28 orang masyarakat Tapus berurusan dengan Polsek Lingga Bayu dan Polres Madina akibat laporan dari PT M3.            

Terakhir pada 28 Juli lalu, empat orang warga harus memenuhi panggilan Polres Madina atas pengaduan dari PT M3. Untuk itu masyarakat Tapus menuntut keadilan atas apa yang telah dilakukan PT M3 selama ini dan meminta Bupati Madina segera mencabut Izin PTM3. 

Bila tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat akan kembali berunjuk rasa dan mendirikan tenda di Kantor DPRD dengan massa yang lebih banyak hingga tuntutan dipenuhi.

Setelah berorasi, sebanyak 40 orang perwakilan masyarakat diterima Anggota DPRD Madina. Perwakilan warga diterima Anggota DPRD Teguh W Hasatan dari Komisi II, Erwin Efendi Nasution Komisi III, Plh Sekda Madina M Syafei Lubis, Kadis Pertambangan, dan Wakapolres Madina.

Anggota DPRD Madina Teguh W Hasatan mengatakan akan menampung aspirasi masyarakat. DPRD akan membuat langkah baru terkait PT M3. Diakui, pansus memang sudah ada tapi karena anggota pansus yang dulu banyak yang tidak lagi DPRD, makanya DPRD akan membuat langkah baru.

“Mengenai izin PT M3, saya harapkan Dinas Pertambangan Madina menyurati Dinas Pertambangan Provinsi dan Gubernur Sumatera Utara supaya menghentikan sementara kegiatan PT M3," paparnya.

Sementara Plh Sekda Madina M Syafei Lubis mengatakan akan mencopot Lurah Tapus. “Dalam tiga hari ini akan saya copot lurah tersebut," paparnya.

Kadis Pertambangan Madina menambahkan, terkait pencabutan izin PT M3, sesuai Pasal 14 Undang-Undang 23 Tahun 2014, tidak ada lagi kewenangan pemerintah daerah. Izin itu sudah kewenangan provinsi.

Namun demikian dokumen yang disampaikan masyarakat akan disampaikan ke Pemprov Sumut, dengan menyurati Dinas Pertambangan Provinsi. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
DPRD Madina Menilai BPJS Kesehatan Tidak Berpihak Kepada Rakyat Miskin
Pemkab Madina Mediasi Sengketa Lahan Warga Tapus Dengan PT M3
Bupati Tidak Hadir, Paripurna Istimewa Hanya Dihadiri 10 Anggota DPRD Madina
Tuntut Izin PT M3 Dicabut dan Lurah Tapus Dicopot, Warga Blokir Jalinsum
Anggota DPRD Madina Erwin Nasution Gelar Sunat Massal di Ulu Pungkut
Pemkab Diminta Konsultasi ke DPRD Terkait Anggaran Pilkada Madina
komentar
beritaTerbaru
hit tracker