Selasa, 05 Mei 2026

Tunjangan Kinerja Pegawai Polri Terbaru, Terkecil Rp1,1 Juta Terbesar Rp25,9 Juta

Rabu, 12 Agustus 2015 14:02 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Polri Terbaru, Terkecil Rp1,1 Juta Terbesar Rp25,9 Juta
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 31 Juli 2015 memutuskan meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri.

Dikutip dari situs resmi Setkab RI, Rabu (12/8/2015), menurut Perpres ini, kepada pegawai (anggota Polri, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi Polri) yang mempunyai jabatan di lingkungan Polri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu, pegawai di lingkungan Polri yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri, pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Adapun besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:

No. KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1     18 Rp25.600.000
2     17 Rp20.092.000
3     16 Rp14.883.000
4     15 Rp11.024.000
5     14 Rp8.166.000
6     13 Rp6.281.000
7     12 Rp4.832.000
8     11 Rp3.717.000
9     10 Rp3.097.000
10       9 Rp2.582.000
11       8 Rp2.150.000
12       7 Rp1.870.000
13       6 Rp1.626.000
14       5 Rp1.414.000
15       4 Rp1.286.000
16       3 Rp1.168.000
17       2 Rp1.063.000
18       1 Rp990.000
 

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, bunyi Pasal 5 Perpres ayat (1) tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Polri, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Polri (Kapolri) sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Bagi Pegawai di lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya, bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 itu.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Juli 2015. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker