Selasa, 11 Agustus 2026

Kewenangan Plh Terbatas, PKS Minta Mendagri Segera Tunjuk Pj Wali Kota Medan

Selasa, 04 Agustus 2015 18:14 WIB
Kewenangan Plh Terbatas, PKS Minta Mendagri Segera Tunjuk Pj Wali Kota Medan
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada 26 Juli kemarin dan dengan ditunjuknya Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri Lubis yang mengakibatkan tidak efektifnya kinerja DPRD Medan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Muhammad Nasir meminta Menteri Dalam Negeri segera menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota Medan.

"Ada keputusan-keputusan yang mengikat untuk jangka menengah dan jangka panjang seperti pembahasan P-APBD, Ranperda yang sudah dibahas dan pengesahan Perda dimana Plh dalam hal ini tidak memiliki kapasitas penuh yang memungkinkan program-program yang ada bisa terbengkalai," jelasnya di Medan, Senin (3/8/2015).

Dikatakannya, sesuai dengan PP No 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dan menurut surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24.25/99  tatacara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas, Plh tidak berwenang mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat.

"Untuk itulah kami meminta Mendagri mengambil langkah cepat supaya roda pemerintahan di Kota Medan bisa berjalan dengan lancar," jelasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pjs Walikota Pematangsiantar dan DPRD Ikuti Zoom Meeting dengan Kemendagri terkait Pembahasan Kewenangan Pimpinan Sementara
Putusan MK Hapus Kewenangan Mendagri dan Gubernur Cabut Perda, Tepat
Penambahan Kewenangan Penindakan Hukum BPOM Dirumuskan dalam RUU
PT KAI Lakukan Perbaikan, Seputaran Jalan Pandu Macet Parah
Jelang Lebaran, Arus Lalu Lintas di Medan Mulai Alami Kemacetan
Fraksi PKS: Berkah Panjang Usia, Pak Habibie!
komentar
beritaTerbaru
hit tracker