Jumat, 01 Mei 2026

Sudah Beroperasi Berbulan-bulan, Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Rabu, 15 April 2015 15:59 WIB
Sudah Beroperasi Berbulan-bulan, Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
d’Blues Café-Karaoke-Spa. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan mendatangi sejumlah tempat usaha yang terbukti belum terdaftar sebagai  wajib pajak meski sudah berbulan-bulan beroperasi, Selasa (14/4/2015).

Selain minta kepada pemilik tempat usaha untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak, mereka selanjutnya diharuskan membayar pajak setiap bulannya. Langkah ini dilakukan dalam upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Tempat usaha yang pertama kali didatangi Tim Penegakan Perda Kota Medan adalah San Marco Café, Jalan Sei Batang Hari, Medan. Sebab, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) III Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan di lapangan, tempat usaha yang juga dijadikan sebagai bar dan resto ini belum didaftarkan sebagai wajib pajak.

Menurut Kepala UPT III Dispenda Kota Medan Hasanal Haris Harahap didampingi Taupik Hilmi Lubis, pihaknya telah menurunkan tim melakukan pemantauan di lapangan. Ternyata San Marco Café  sudah empat bulan beroperasi namun sampai saat ini belum juga terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor pajak.

Untuk itulah kata Hasanal, pihaknya telah beberapa kali menyurati pemilik San Marco Café terkait belum terdaftarnya sebagai wajib pajak di Dispenda Kota Medan. 

"Surat itu tidak ditanggapi sehingga kita datang hari ini untuk meminta kepada pemilik tempat usaha agar segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," kata Hasanal.

Ketika Tim Penegak Perda Kota Medan yang terdiri atas unsur Dinas Pendapatan Kota Medan, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Denpom, Kodim 0201/BS dan Polresta Medan tiba di San Marco Café, pemilik tempat usaha tidak berada di tempat. Selanjutnya, tim minta kepada sejumlah pekerja untuk segera menghubungi pemilik.

Tak lama berselang, Nova Hutapea mewakili pemilik San Marco Café tiba di lokasi. Dia sempat protes, sebab kehadiran tim gabungan dinilai akan membuat pengunjung terganggu. Setelah diberi penjelasan, Nova pun akhirnya bersedia menandatangani berita acara dan bersedia untuk mendatangi Kantor Dispenda guna mendaftar sebagai wajib pajak, Rabu (22/4/2015).

Setelah itu Tim Penegakan Perda Kota Medan mendatangi d'Blues Café-Karaoke-Spa di Komplek Ruko Millenium, Jalan Kapten Muslim, Medan, persis sebelah Millenium Plaza. Tempat usaha ini juga terbukti belum terdaftar sebagai wajib pajak. Karenanya, tim minta kepada pemilik d'Blues segera mendaftar sebagai wajib pajak dan selanjutnya membayar pajak setiap bulannya.

Anali Falini Barli Zebua mewakili pemilik d'Blues, yang datang menemui tim setelah dihubungi pekerjanya, mengaku tidak mengetahui jika tempat usaha itu belum terdaftar sebagai wajib pajak. Apalagi d'Blues telah beberapa kali berganti manajemen, sedangkan dirinya baru beberapa bulan bekerja di tempat tersebut.

Meski demikian dia mengatakan pihaka manajemen bersedia untuk mendafarkan d'Blues menjadi wajib pajak. Sebagai buktinya Barli pun bersedia menandatangani berita acara dan berjanji akan datang ke Kantor Dispenda Kota Medan, Jumat (17/4/2015). 

"Kita siap untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," jelas Barli.

Kemudian Tim penegakan Perda menyambangi  Base Camp café di Jalan Setia Budi Medan. Namun pemilik kafe tidak berada di tempat, sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan pemillik kafe dan tidak bisa dihubungi. Menurut salah seorang pekerja, pemilik kafe baru datang malam hari. Akhirnya tim pun meninggalkan lokasi dan akan kembali lagi untuk menemui pemilik Base Camp Café. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
HIPMI Tax Center: Judicial Review Tidak Kurangi Kepastian Hukum Tax Amnesty
Penghasilan Sampai Rp 54 Juta/Tahun Kini Tidak Kena Pajak
Tunggak Pajak Rp 680 Juta, Developer Disandera Dirjen Pajak
Tunggak Pajak Rp1,66 Miliar, Ditjen Pajak Sandera Direktur PT ESI
Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Gandeng Pemko Medan Kejar Wajib Pajak
Target Penerimaan PBB Medan 2013 Rp433 M
komentar
beritaTerbaru
hit tracker