Jumat, 01 Mei 2026

Tunggak Pajak Rp1,66 Miliar, Ditjen Pajak Sandera Direktur PT ESI

Sabtu, 09 April 2016 10:16 WIB
Tunggak Pajak Rp1,66 Miliar, Ditjen Pajak Sandera Direktur PT ESI
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia kemarin (6/4/2016) telah melakukan penyanderaan atas TUC, Direktur PT ESI yang memiliki tunggakan pajak Rp1,66 miliar.

TUC dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan setelah PT ESI selaku Wajib Pajak tidak merespon atas semua upaya penagihan persuasif termasuk himbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua. Selain itu terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha Wajib Pajak tetap berlangsung, namun transaksi dialihkan ke pihak lain yaitu CV ES dan CV EJ.

Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya. "Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, dalam siaran persnya, seperti dikutip dari pajak.go.id, Sabtu (09/04/2016).

Dijelaskannya, penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya. Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.(BS01)

Tags
beritaTerkait
HIPMI Tax Center: Judicial Review Tidak Kurangi Kepastian Hukum Tax Amnesty
Penghasilan Sampai Rp 54 Juta/Tahun Kini Tidak Kena Pajak
Tunggak Pajak Rp 680 Juta, Developer Disandera Dirjen Pajak
Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Gandeng Pemko Medan Kejar Wajib Pajak
Sudah Beroperasi Berbulan-bulan, Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
Target Penerimaan PBB Medan 2013 Rp433 M
komentar
beritaTerbaru
hit tracker