Senin, 24 Agustus 2026

Syarat Calon Rektor Harus Dosen Murni

Persetujuan Syawal Gultom Hanya Rekomendasi Bukan Dukungan Menteri
Selasa, 31 Maret 2015 21:42 WIB
Syarat Calon Rektor Harus Dosen Murni
Kasubbag Mutasi Jabatan Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Zainal Arifin saat menjelaskan surat Kemendikbud kepada  Korwil PMPHISU Gandi Parapat didampingi Jainal Pangaribuan. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan PSDMPK dan PMP Syawal Gultom untuk maju mengikuti pemilihan calonĀ  Rektor Unimed Periode 2015-2019 hanya merupakan rekomendasi dan bukan dukungan Menteri agar dipilih menjadi Rektor Unimed.

Hal itu diungkapkan Kasubbag Mutasi Jabatan Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Zainal Arifin kepada Korwil PMPHISU Gandi Parapat didampingi pemerhati pendidikan di Sumut yang tinggal di Pulau Jawa, Jainal Pangaribuan di Gedung Kemendikbud, Jakarta, saat mengklarifikasi Surat Kemendikbud Nomor: 12685/A4.4/KP/2015 tertanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani Sekjen Airum Naim, Selasa (31/3/2015).

"Surat itu betul dikeluarkan Kemendikbud karena dimohonkan Syawal Gultom dan itu merupakan permintaan yang lazim. Namun, surat itu hanya bentuk rekomendasi karena yang bersangkutan (Syawal Gultom) masih pegawai kementerian. Perlu diketahui rekomendasi itu bukan merupakan dukungan dari Menteri. Jadi Senat tidak perlu terpengaruh dengan rekomendasi tersebut. Semuanya diserahkan kepada senat selaku pemilik suara," katanya.

Dikatakan Zainal Arifin, menurut ketentuan syarat seseorang yang ingin mengikuti pemilihan calon rektor harus dosen murni. Artinya, jika yang bukan dosen murni sebaiknya jangan mencalonkan diri karena nanti bisa seperti yang terjadi di Universitas Negeri Semarang (UNES).

"Walaupun nantinya jabatan Kepala Badan PSDMPK dan PMP akan berubah menjadi Ditjen Peningkatan Mutu dan masih dilakukan lelang jabatan terhadap pejabatnya tetapi yang bersangkutan (Syawal Gultom) masih menjabat sebagai Kepala Badan PSDMPK dan PMP, karena instansi tersebut belum resmi bubar menyusul adanya dua kementerian yang membidangi pendidikan," kata Zainal.

Saat Gandi menanyakan kenapa Syawal Gultom bisa maju mengikuti pemilihan rektor Unimed padahal syaratnya harus dosen murni sementara Syawal bukan rektor murni karena sampai saat ini masih menjabat Kepala Badan PSDMPK dan PMP, Zainal mengatakan itu urusan Senat bukan Kementerian.

"Kalau ada peraturan yang dilanggar, saya kira orang Medan cukup tau hukum dan jago-jago. Itu tidak perlu diragukan lagi. Beda dengan daerah lain. Namun jangan seperti yang terjadi dalam pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang. Itu harus menjadi contoh," kata Zainal Arifin. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Komisi IV DPRD Akan Rekomendasikan Pemberhentian Kadis Kesehatan Madina
Syawal Gultom Kembali Terpilih Jadi Rektor Unimed
Komisi D DPRD Medan Rekomendasikan Penambahan Anggaran Pelatihan dan Penyuluhan Dinas P2K
Terkait Temuan Pilpres, Bawaslu Sumut Keluarkan 4 Rekomendasi
DPRD Medan Sampaikan Rekomendasi LKPj Akhir TA 2013
DPRD Medan Rekomendasikan Pembangunan Perumahan Istana Prima 2 Distop
komentar
beritaTerbaru
hit tracker