Rabu, 07 Oktober 2026

BPK Tidak Menemukan Potensi Merugikan Keuangan Negara Dalam Perjanjian Pemkot Medan-PIP

Senin, 23 Februari 2015 20:46 WIB
BPK Tidak Menemukan Potensi Merugikan Keuangan Negara Dalam Perjanjian Pemkot Medan-PIP
Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin bersalaman dengan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Erwin. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK RI)  Perwakilan Sumatera Utara terhadap perjanjian pinjaman antara Pemko Medan dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), terkait pembangunan 3 pasar di Kota Medan, tidak ada ditemukannya potensi merugikan keuangan negara. Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan PIP sendiri.

Demikian terungkap Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Erwin ketika menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya kepada Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (23/2/2015). 

Erwin menjelaskan, Pemkot Medan telah mengajukan pinjaman kepada PIP untuk membangun pasar di Medan. Namun pembangunan ini mengalami kendala, khususnya di Pasar Marelan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan anggotanya, ada lahan masyarakat yang sampai saat ini belum dibebaskan. Padahal lahan itu merupakan akses pintu masuk ke pasar.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya potensi merugikan kerugian negara. Artinya, kita tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi. Namun untuk kerugian daerah dalam bentuk denda akibat keterlambatan atas peminjaman tersebut ada. Namun kerugian itu ditutupi oleh keuangan daerah yang dipindahkan ke PIP. Artinya, dari APBD ke APBN," kata Erwin.

Setelah hasil pemeriksaan ini diberikan BPK RI Perwakilan Sumut kata Erwin, kelanjutan atas pinjaman yang dilakukan Pemko Medan kepada PIP  itu sepenuhnya menjadi wewenang PIP. 

"Hasil pemeriksaan BPK RI ini bukan merupakan saran. Jadi pihak PIP apakah akan melanjutkan pinjaman kepada Pemko Medan atau tidak itu sepenuhnya wewenang PIP," jelasnya.

Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin S didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Irwan Ritonga, Kepala Inspektorat Farid Wajedi, Kadis Perumahan dan Pemukiman Gunawan Lubis, Dirut PD Pasar Beni Sihotang dan Kabag Aset Agus Suriono mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut atas pembangunan 3 pasar tradisional yang menggunakan pinjaman dari PIP.

Adapun tiga pasar tradisional yang dibangun itu yakni Pasar Marelan, Pasar Belawan dan Pasar Kampung Lalang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, Alhamdulillah tidak ditemukan adanya potensi merugikan keuangan negara. Namun kendala ganti rugi atas lahan di pasar tersebut harus diatasi," jelas Wali kota.

Setelah menerima hasil pemeriksaan ini, Wali Kota selanjutnya mengatakan pihaknya akan terus melakukan penilaian ulang atas lahan masyarakat yang akan di bebaskan guna dibayar ganti ruginya tersebut. Sebab, hal itulah yang menjadi kendala dalam pembangunan pasar tersebut. (BS-001)

Tags
BPK
beritaTerkait
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11
Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11
Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan Ketua BPK RI ke Lanud Hasanuddin
Bupati Langkat Dukung Evaluasi BPKP 4ntuk Tata Kelola Anggaran Yang Transparan
Pj Gubernur Sumut Minta Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif
Pj Bupati Langkat Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Pengawasan untuk Raih Opini WTP
komentar
beritaTerbaru
hit tracker