Selasa, 25 Agustus 2026

Dirut PTPN 2 Dilapor ke Presiden Jokowi

Soal Pendirian Ruko Di Kebun Bandar Klifah
Senin, 23 Februari 2015 01:07 WIB
Dirut PTPN 2 Dilapor ke Presiden Jokowi
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Aliansi Masyarakat Peduli Asset Negara Sumatera Utara melaporkan Dirut PTPN 2 Ir Batara Moeda Nasution kepada Presiden Jokowi. Batara dituding melakukan kongkalikong dengan mafia tanah sehingga 33 unit ruko bisa terbangun dan berdiri di lahan HGU SK 10 Kebun Bandar Klifah yang lokasinya hanya beberapa meter dari kantor kebun.

Informasi yang diperoleh, Ahad (22/2/2015), dalam surat Nomor 215/AMPAN/XVI/II/2015 Tanggal 16 Februari 2015 disebutkan bahwa akibat pembangunan ruko ilegal di atas lahan milik PTPN 2 Kebun Bandar Klifah, Pasar VII, Desa Bandar Klifah, Kecamatan Percut Seituan penghuni rumah dinas yang berada di belakang ruko terkepung dan terkurung. Padahal lahan pembangunan ruko berada di atas lahan HGU PTPN2 No SK 10/HGU/BPN/2004 Tanggal 6 Februari 2004.

Parahnya lagi, tulis Sugiono dalam suratnya, bangunan ruko liar yang berlangsung di awal 2014 telah dilaporkan ke Polresta Medan dan Polda Sumut. Namun hingga kini, tidak ada tindaklanjutnya. Bahkan kasus SIMB bodong yang diterbitkan Pemkab Deliserdang atas ruko ilegal tersebut telah ditangani Disreskrimsus Polda Sumut tetap tidak berlanjut.

Masih kata Sugiono, setiap pengalihan lahan HGU PTPN 2 yang merupakan aset BUMN kepada pihak pengembang harus memiliki izin dari Menteri Keuangan dan BUMN dan bukan seenaknya saja seperti di Kebun Bandar Klifah.

"Secara hukum oknum aparat Pemkab Deliserdang mulai Camat Percur Seituan, Kadis PU Cipta Karya Deliserdang termasuk Manager Kebun Bandar Klifah Ir A Gani Hasibuan serta Dirut PTPN 2 Batara Moeda Nasution dapat dikenakan sanksi hukum oleh negara karena menjual asset negara serta menerbitkan SIMB bodong. Begitu juga dengan pemilik ruko mendapat sanksi berat," ujar Sugiono dalam suratnya di atas materai Rp6.000.

Selain Dirut, tambah Sugiono, Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN 2 Ir Djon Ismet bersama Kaur Hukum Kenedy Sibarani SH dituding terima sogok.

"Karena adanya kongkalikong tersebut, maka dilaporkan masalah di atas kepada Presiden Jokowi di Jakarta termasuk kepada Panglima TNI, Kapolri dan Menteri BUMN serta tembusan kepada Kapolda Sumut, Kejati Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi di Medan termasuk kepada rekan-rekan wartawan," begitu tulis Sugiono dalam suratnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker