Minggu, 04 Oktober 2026

DPKA Palas Ajak Pengusaha Diskusi Pajak Daerah

Rabu, 28 Januari 2015 21:32 WIB
DPKA Palas Ajak Pengusaha Diskusi Pajak Daerah
Kepala DPKA Palas Budi Utari Siregar pada diskusi pajak daerah dengan pengusaha hotel, restoran, dan hiburan di Aula Kantor Bupati Palas, Rabu (28/1/2015). (Sahat G Lubis)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengajak kalangan pengusaha hotel, restoran dan hiburan untuk berdiskusi tentang Pajak Daerah.

Diskusi digelar di Aula Kantor Bupati Palas di Komplek Perkantoran SKPD, Sigalagala, Sibuhuan, Palas, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (28/1/2015).

Diskusi terdiri Asisten II Setdakab Palas Abdul Rahim Hasibuan, Kepala DPKAD Palas Budi Utari Siregar, Kepala Bidang Pendapatan Nurhalimah Hasibuan, Camat Barumun, Camat Lubuk Barumun, Camat Ulu Barumun, pengusaha hotel, restauran dan hiburan di Kecamatan Barumun, Lubuk Barumun dan Ulu Barumun.

Dalam paparannya, Kepala DPKAD Palas Budi Utari Siregar menyampaikan, bahwa dasar hukum Pajak Daerah di Kabupaten Palas adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Palas Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Kemudian, kata Budi Utari Siregar, jenis pajak daerah yang dapat dikenakan adalah usaha hotel, restauran dan hiburan. Adapun pungutan pajak atas usaha hotel adalah hotel berbintang, hotel melati, penginapan/wisma, dan penyedian rumah sewa.

Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang menikmati jasa, sarana, dan fasilitas perhotelan. Sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan usaha jasa perhotelan. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar10 persen dari pembayaran yang seharusnya diterima oleh pengusaha hotel.

Sedangkan untuk pajak restoran adalah pungutan atas pengusahaan jasa restoran antara lain, restoran, rumah makan, warung kantin, kedai kopi, katering, jasaboga, dan jasa restoran lainnnya. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati jasa, makanan dan minuman yang ditawarkan oleh restoran.

Wajib pajaknya adalah orang pribadi yang melaksanakan usaha jasa restoran. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen dari pembayaran yang seharusnya diterima oleh pengusaha restoran.

Kemudian pajak hiburan adalah pungutan atas pengusahaan jasa hiburan antara lain, hiburan rakyat, akrobat/sirkus, ketangkasan bola, karaoke, dan pemandian, dan sebagainya.

Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati jasa, sarana dan fasilitas hiburan. Sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi yang melaksanakan usaha hiburan. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen dari pembayaran yang seharusnya diterima oleh pengusaha hiburan.

Dalam diskusi tersebut, juga dijelaskan tata cara pembayaran pajak oleh pengusaha hotel, restoran, dan hiburan kepada DPKA atau langsung ke Kas Daerah (Bank Sumut).

Di akhir paparannya, Budi Utari Siregar mengungkapkan, bahwa pengusaha tidak dikurangi keuntungan usahanya, karena pajak hotel, restoran, dan hiburan dibayar oleh orang pribadi atau badan yang menikmati atau menerima manfaat dan fasilitas yang diberikan.

"Jadi pengusaha hotel, restoran, hiburan, hanya mengumpul, menyetor, dan melaporkan pajak," pungkasnya. (BS-032)

Tags
beritaTerkait
PBB Primadona Pajak Daerah
Dispenda Medan Buka Counter Pelayanan Pajak Daerah
Celebrity Fitness Sun Plaza Tunggak Pajak Rp500 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker