Sabtu, 09 Mei 2026

Warganya Dieksekusi Mati, Brasil dan Belanda Tarik Dubes Dari Jakarta

Minggu, 18 Januari 2015 13:53 WIB
Warganya Dieksekusi Mati, Brasil dan Belanda Tarik Dubes Dari Jakarta
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Pemerintah Brasil dan Belanda menarik Duta Besarnya dari Jakarta. Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengabaikan permohonan kedua negara tersebut untuk mengampuni warganya yang dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Kateng), Ahad (18/1/2015) dini hari.

Seperti dilansir kompas.com, dari enam terpidana kasus narkoba yang dieksekusi setelah permohonan grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo, dua diantaranya merupakan warga Brasil dan Belanda.

Akibat eksekusi tersebut, Pemerintah Brasil memanggil duta besarnya di Jakarta untuk konsultasi, dan menegaskan eksekusi mati itu akan mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara.

"Penggunaan hukuman mati, yang dikecam masyarakat internasional, memberi pengaruh buruk untuk hubungan kedua negara," demikian pernyataan kantor presiden Brasil, yang dikutip kantor berita resmi negeri itu, Ahad (18/1/2015).

Belanda juga memanggil pulang duta besarnya di Jakarta dan mengecam keras eksekusi terhadap seorang warga negeri itu, Ang Kiem Soei.

"Hukuman mati adalah hukuman yang kejam dan tak manusiawi yang mengabaikan kehormatan dan integrias seorang manusia," kata Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, kuasa hukum Ang Kiem Soei lewat akun Twitter-nya mengatakan, Soei mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Belanda yang sudah berupaya untuk membatalkan eksekusinya.

Masih lewat Twitter, Soei mengatakan bahwa dia memutuskan untuk berdiri di depan regu tembak tanpa penutup mata.

Eksekusi hukuman mati untuk keenam terpidana ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia dalam lima tahun terakhir.

Presiden Joko Widodo mempertahankan keputusannya yang menolak permohonan grasi untuk para terpidana mati itu. Dia memilih untuk memegang undang-undang yang berlaku dan menyatakan tak ada ampun bagi para terpidana kasus narkotika.

"Hanya beberapa tahun lalu, Indonesia mengambil langkah positif meninggalkan hukuman mati. Namun, Pemerintah Indonesia saat ini mengubah posisi negeri itu ke arah yang berbeda," ujar Rupert Abbott, direktur riset masalah Asia Tenggara untuk Amnesti Internasional. (*****)

Tags
beritaTerkait
Empat Terpidana Mati Dieksekusi, Jaksa Agung: Eksekusi 10 Terpidana Narkoba Masih Terkendala
Pemuda Patumbak Tewas di Kolam Pancing Ismed
Kunjungi Pelindo 1, Dubes Denmark Jajaki Kerjasama di Bidang Maritim
Plt Gubernur Sumut Promosikan Danau Toba ke Dubes Denmark
Sumut Berupaya Kembalikan Benda Purbakala Dari Belanda
Jaksa Agung Minta Jeda Eksekusi Mati Tahap III
komentar
beritaTerbaru
hit tracker