Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dalam rangka peningkatan kapasitas penegakan hukum lingkungan bagi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerjasama dengan United States Environmental Protection Agency (US EPA - Kementerian Lingkungan Hidup AS) dan US Department of Justice (US DOJ- Departemen Kehakiman AS) menyelenggarakan "Workshop on Protecting the Environment through Regulatory Enforcement and Criminal Prosecution (Perlindungan Lingkungan Hidup melalui Penegakan Regulasi dan Hukum)".
Dalam siaran pers yang diterima dari Konjen Amerika di Medan, Selasa (9/12/2014) disebutkan, kegiatan ini diikuti oleh 43 peserta, terdiri atas 13 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH), 12 orang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 7 orang Penyidik Polisi Republik Indonesia, serta 11 Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia. Pelatihan yang dilaksanakan 9-11 Desember 2014 di Medan ini merupakan lokakarya pertama yang melibatkan peserta lintas sektor dalam bidang penegakan hukum.
Dua pakar dari EPA dalam bidang penegakan hukum Lingkungan Hidup, Davis Jones dan Heath Martin datang dari Washington DC untuk memimpin pelatihan, bersama dengan Steve Kessler dari Departemen Kehakiman AS, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training /OPDAT) di Jakarta.
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup di Indonesia belum menunjukkan arah perbaikan yang signifikan. Sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan belum mampu sepenuhnya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penerapan instrumen ekonomi sebagai stimulus insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan serta penerapan sanksi berupa denda dan pidana yang berat belum mampu memberikan efek jera dan mendorong tingkat ketaatan kepada perseorangan ataupun pelaku ekonomi terhadap ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan peningkatan kapasitas terhadap lebih dari 2.000 pegawai lingkungan hidup daerah tentang dasar-dasar pengawasan yang selanjutnya diharapkan akan menjadi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Namun demikian, penerima brevet PPLHD hanya berjumlah 330 orang. Hal ini menunjukkan pegawai yang telah mengikuti diklat pengawasan namun belum diangkat menjadi PPLHD sebanyak kurang lebih 1.670 orang. Kondisi ini mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha yang dilakukan oleh daerah.
Penegakan hukum pidana lingkungan hidup merupakan salah satu bagian rantai manajemen dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam upaya efektifitas dan efisiensi penegakan hukum pidana lingkungan, pada tanggal 26 Juli 2011 telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kapolri dan Jaksa Agung mengenai Penegakan Hukum Terpadu. Sebagai tindak lanjut dari Surat Kesepakatan Bersama tersebut telah disahkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 209 Tahun 2011 tentang Tim Penegakan Hukum Terpadu.
Dalam penanganan kasus tidak pidana lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan beberapa program terkait penegakan hukum berupa penyidikan dan pemberkasan kasus tindak pidana lingkungan yang dilakukan baik oleh PPNSLH secara mandiri maupun bekerjasama dengan penyidik polisi, fasilitasi penanganan kasus, program pendampingan terhadap PPNSLH daerah serta peningkatan kapasitas PPNSLH, PPNSLH daerah dan Penyidik Polisi.
Berdasarkan data base diketahui jumlah PPNSLH yang telah dilantik sejak Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2013 sebanyak 659 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun dalam prakteknya, tidak semua PPNSLH yang telah dilantik melakukan fungsi tugasnya dalam penanganan kasus tindak pidana lingkungan. Selain jumlah PPNSLH aktif yang terbatas, terdapat beberapa kendala dalam praktek penegakan hukum pidana lingkungan.
Tujuan diadakan "Workshop on Protecting the Environment through Regulatory Enforcement and Criminal Prosecution" ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum lingkungan di Indonesia melalui pembelajaran di kelas dan tukar menukar informasi serta pengalaman dalam hal terkait dengan kegiatan penegakan hukum pidana dengan Department of Justice Amerika (US-DoJ) dan United States Environmental Protection Agency (US-EPA), antara lain: pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, teknis wawancara penyelidikan, pengumpulan barang bukti, penyelidikan, penyidikan, pemberkasan, dll.
Kemudian menjaring masukan dari peserta workshop dan narasumber guna memperbaiki kinerja penegakan hukum lingkungan di Indonesia, meningkatkan efektifitas penegakan hukum lingkungan melalui koordinasi dan keterpaduan antara institusi penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus lingkungan hidup, membangun nilai-nilai dan prinsip-prinsip sistem penegakan hukum lingkungan serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar lembaga terkait.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar