Selasa, 28 April 2026

Bawaslu Sumut Tetap Melakukan Pengawasan Pemilukada

Rabu, 05 November 2014 19:22 WIB
Bawaslu Sumut Tetap Melakukan Pengawasan Pemilukada
Aulia Andri. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tetap optimis melaksanakan tahapan pengawasan pemilukada di kabupaten/kota di Sumut.

Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan Aulia Andri mengatakan, sesuai arahan Bawaslu RI, pengawas pemilu tetap akan melakukan pengawasan untuk pemilukada di wilayahnya.

"Ada semacam ijtihad, bahwa jajaran pengawas pemilu akan tetap melakukan pengawasan pemilukada. Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ditolak atau diterima itu soal nanti," kata Aulia di Medan, Rabu (5/11/2014).

Menurut Aulia, Bawaslu RI saat ini sedang menggodok berbagai perangkat peraturan terkait pemilukada terutama soal pedoman pengawasan pemilukada dan pedoman rekrutmen Panwas Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Tentunya juga soal pedoman teknis pengawasan tahapan tertentu, seperti tahapan uji publik," tegas Aulia.

Khusus untuk tahapan uji publik dalam pemilukada yang diatur dalam Pasal 38 Perppu No 1 Tahun 2014, Aulia mengatakan, jajaran pengawas pemilu tidak diberi kewenangan untuk mengawasi tahapan ini. Padahal, dikatakan Aulia, tahapan Uji Publik masuk menjadi salah satu tahapan dalam pemilukada.

"Ini yang perlu dibicarakan dengan jajaran KPU, terkait kewenangan pengawas pemilu melakukan pengawasan di tahapan ini," kata Aulia.

Hal lain yang dianggap penting, katanya, adalah soal penyusunan daftar pemilih yang tidak masuk dalam tahapan persiapan pemilukada. Dikatakan Aulia, ini agak aneh, karena dibanding Pileg dan Pilpres, tahapan penyusunan daftar pemilih dimasukkan dalam tahapan.

"Yang jadi soal bagi kita adalah soal bagaimana cara mengawasinya. Bagaimanan nanti jika ada masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih kemudian bisa mengajukan keberatan," paparnya.

Menurut Aulia, walaupun sebagai norma hukum, Perppu No 1 Tahun 2014 masih banyak kekurangan, namun, hal itu tentu bisa dimaklumi dan menjadi tugas DPR untuk menyempurnakannya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015
Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun
Bawaslu Sumut Laporkan Plh Bupati Simalungun
Bawaslu Sumut Ragukan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri Gelar Buka Bersama
Anggaran 8 Panwas Belum Jelas, Bawaslu Sumut Akan Lapor ke Pusat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker