Rabu, 29 April 2026

Hasil Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Medan Disarankan Abaikan UU Pemda dan Pilkada

Rabu, 15 Oktober 2014 20:32 WIB
Hasil Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Medan Disarankan Abaikan UU Pemda dan Pilkada
Salman Alfarisi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan disarankan untuk mengabaikan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) dan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Saran tersebut disampaikan Bidang Otda Wilayah Sumatera Utara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Nani dan Ropan Sitompul sekaitan dengan kunjungan konsultasi Kelompok Kerja (pokja) Tata Tertib (tatib) DPRD Kota Medan ke Kemendagri di Jakarta, Selasa (14/10/2014) kemarin.

"Ada beberapa rekomendasi dari Kemendagri yang disampaikan kepada kami (pokja). Salah satunya adalah soal saran agar mengabaikan sementara UU No 22 dan 23 dimaksud," jelas Ketua Pokja Tatib Salman Alfarisi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/10/2014).

Dikatakan Salman, mengabaikan sementara UU 23 Tahun 2014 dan UU 22 Tahun 2014 dimaksud terkait dengan diterbitkannya perppu oleh presiden.

Lebih lanjut politisi jebolan Universitas Madinah Arab Saudi ini mengungkapkan Kemendagri juga merekomendasikan apabila UU No 23 dan 22 disahkan maka tatib perlu dikakukan revisi.

"Ini yang mereka sampaikan dalam rekomendasi tersebut yang kita konsultasikan bersama," imbuhnya.

Selain direkomendasikan mengabaikan sementara kedua UU tersebut, kata Salman, Kemendagri juga memnberikan rekomendasi kepada Pokja Tatib untuk tetap mengacu kepada  UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3 (MPR RI, DPD, DPR dan DPRD).

"Kementrian Dalam Negeri juga merekomendasikan agar DPRD mengacu kepada UU MD3," jelasnya seraya menyampaikan harapan Kemendagri agar DPRD segera mengesahkan tatibnya sehingga bisa menjalankan fungsiya semaksimal mukin.

Diakui Salman, kunjungan ke Kemendagri dirasakan sangat perlu dalam rangka mengkonsultasikan perkembangan politik di tingkat pusat.

"Dikarenakan ada beberapa pasal diperlukan untuk konsultasi ke Kemendagri mempertanyakan UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan UU No 23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 22 Tahun 2014 Tentang Pilkada," jelasnya.

Terkait dengan rekomendasi Kemendagri ini, Salman mengetakan Pokja Tatib akan memulai rapat pada Kamis (16/10/2014).

"Jadi untuk membahas penyelesaian Tatib DPRD Medan, Pokja akan melakukan rapat secara marathon mulai Kamis besok dengan target Senin (20/2014) nanti diserahkan ke Pimpinan DPRD," pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Buka Konsultasi Publik KPBU APJ, Bobby Nasution: KPBU Solusi dan Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur
 Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Walikota Medan Terpilih
Wakil Bupati Nias Selatan Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026
Pemko Binjai Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026
Walikota Gunung Sitoli Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2026
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BKPSDM Kota Medan Adakan Forum Konsultasi Publik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker