Jumat, 01 Mei 2026

Kewenangan Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Perlu Didukung Perda

Selasa, 09 September 2014 15:17 WIB
Kewenangan Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Perlu Didukung Perda
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pelaksanaan kewenangan terhadap penyelenggaraan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di Kota Medan perlu didukung dengan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan, yang dijalankan oleh setiap orang atau badan.

"Termasuk sebagai upaya pengendalian dan pengawasan serta tertib administrasi di bidang usaha perindustrian dan perdagangan," demikian pendapat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan yang disampaikan anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Syamsul Bahri dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (8/9/204).

Sebagaimana telah disampaikan Fraksi Demokrat melalui pemandangan umum beberapa waktu lalu, menurutnya, sektor perdagangan dan perindustrian memiliki arti strategis dalam pembangunan ekonomi sosial. Sekaligus dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan pengembangan investasi.

"Karena itu, kami harapkan agar dalam proses pelayanan di bidang perdagangan dan perindustrian ini, jangan sampai memberatkan para pengusaha. Baik pengusaha besar maupun para pengusaha ekonomi kecil menengah," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hal lain yang harus dihindari adalah prosedur pengurusan yang berbelit-belit dan biaya beban yang tinggi. Sehingga menimbulkan keengganan para pengusaha untuk berinvestasi.

"Kita sadari peran dunia usaha di sektor industri perdagangan sangat mendukung potensi daerah dan menjadi salah satu sumber PAD. Terlebih jika kita lihat komposisi besaran tarif yang diatur dalam Perda lama," ungkapnya.

Namun, ujarnya, setelah berlaku UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terlihat retribusi perizinan usaha industri, perdagangan, gudang dan tanda daftar perusahaan, tidak termasuk dalam satu kelompok retribusi manapun.

"Artinya, tertutup sudah bagi Pemerintah Kota Medan, untuk menjadikan usaha di bidang industri, perdagangan, gudang dan tanda daftar perusahaan, sebagai objek retribusi," tandasnya.

Sedangkan Fraksi PAN DPRD Kota Medan melalui juru bicara Kuat Surbakti berharap, dengan disahkannya perda ini, maka segala hal yang berkaitan dengan berbagai aktifitas usaha dalam wilayah Kota Medan, dapat benar-benar diatur dan dikendalikan. Utamanya, diawasi serta dilakukan pembinaan terhadap pertumbuhannya.

Kemudian, diharapkan pula, dengan perda ini, akan terwujud tertib usaha. Baik ditinjau dari segi lokasi maupun hubungannya dengan perkembangan di bidang perindustrian dan perdagangan. "Kemudian bagaimana hubungan untuk perkembangan perekonomian daerah serta kelestarian lingkungan," pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pjs Walikota Pematangsiantar dan DPRD Ikuti Zoom Meeting dengan Kemendagri terkait Pembahasan Kewenangan Pimpinan Sementara
Putusan MK Hapus Kewenangan Mendagri dan Gubernur Cabut Perda, Tepat
Penambahan Kewenangan Penindakan Hukum BPOM Dirumuskan dalam RUU
Wika, Korban Trafficking Dipulangkan dari Kuala Lumpur
Antisipasi Bolos, Sekolah Ini Miliki CCTV yang Terkoneksi ke HP Orangtua Siswa
Hujan Deras Sambut Hari Pertama Sekolah di Langkat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker