Jumat, 02 Oktober 2026

Narapidana Terpilih Jadi Anggota DPRD, DPRD Madina Surati Gubernur Sumut

Minggu, 10 Agustus 2014 16:41 WIB
Narapidana Terpilih Jadi Anggota DPRD, DPRD Madina Surati Gubernur Sumut
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyurati Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terkait status hukum Ali Makmur Nasution alias Haji Ganding, salah satu calon terpilih Anggota DPRD Madina Periode 2014-2019. DPRD Madina menyurati Gubernur Sumut agar tidak terjadi kendala pada pelantikan nantinya.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Ali Makmur dari situs resmi MA, Ahad (20/7/2014), Majelis Hakim P1 M Syarifuddin, Hakim P2 Margono dan Hakim P3 Salman Luthan, memutuskan menolak permohonan PK terpidana Ali Makmur yang saat ini mendekam di LP Panyabungan.

Dengan ditolaknya permohonan PK Ali Makmur, terpidana harus menjalani vonis 2 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan MA pada 12 September 2013 lalu.

Atas dasar itulah DPRD Madina menyurati Gubernur Sumut agar pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Madina tidak terkendala. Apakah calon terpilih yang akan dilantik hanya 39 orang, hal itu masih menunggu jawaban Gubernur Sumut.

Sementara Ketua Umum M-Four Madina Faisal Ardiansyah meminta Gubernur Sumut dan KPU Madina secepatnya mengambil sikap terkait adanya calon terpilih yang berstatus narapidana, agar tidak terkendala pada pelantikan DPRD yang akan datang.

“Berikan kepastian hukum kepada masyarakat, apakah saudara Ali Makmur alias Haji Ganding bisa dilantik apa tidak agar masyarakat mengetahuinya. Kalau tidak bisa dilantik siapa gantinya, apakah harus ditunggu selesai menjalani proses hukum baru dia dilantik,” tegasnya.

Kapstian ini perlu dipertegas Gubernur Sumut ataupun KPU. Sebab sampai saat ini masyarakat masih bertanyak apakah narapidana bisa dilantik apa tidak. “Karena sepengetahuan saya, seorang yang sedang yang menjalani hukuman tidak bisa dilantik,” pungkasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Usai Dibina, Eks Gafatar Tanggungjawab Kabupaten/Kota
Plt Gubernur Sumut Galakkan Wirid Malam Jumat
Plt Gubernur Sumut Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Dari Menkumham
Plt Gubernur Sumut Resmikan Masjid Al Uswah Nias Barat
Plt Gubernur Ajak Danlantamal I dan Danlantamal II Bersinergi Bangun Sumut
Plt Gubernur Sumut Tabur Benih Ikan di Danau Toba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker