Minggu, 01 November 2026

Persoalan Tanah di Sumut Mencapai 853 Kasus

Rabu, 07 Mei 2014 16:55 WIB
Persoalan Tanah di Sumut Mencapai 853 Kasus
Wagub Sumut Erry Nuradi foto bersama dengan Kepala Kanwil BPN Sumut Raden Muhammad Adi Darmawan dan sejumlah Kepala Bidang usai audiensi di ruang kerja Wagub Sumut. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Erry Nuradi meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menuntaskan persoalan agraria di Sumut. Jika tidak diselesaikan segera, persoalan agraria seperti bom waktu yang dapat meledak seketika hingga menimbulkan konflik serius.
 
Imbauan ini disampaikan Wagub Sumut Erry Nuradi saat menerima audiensi Kanwil BPN Sumut di Ruang Kerja Wagub Sumut Lantai IX Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/5/2014).
 
Hadir dalam audiensi, Kepala Kanwil BPN Sumut Raden Muhammad Adi Darmawan, Kepala Bidang I Survey Pengukuran dan Pemetaan Embun Sari, Kabid II Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Boedi Djadmiko, Kabid V Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Darmagalih Widihasta serta Kepala Seksi Perkara Pertanahan Mukhlis. 

Sementara Wagub Sumut didampingi Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Hasiholan Silaen, Kepala Biro Pemerintahan Noval Mahyar, perwakilan Dinas Kominfo Sumut Eli Suhaeriyah.
 
Dalam kesempatan tersebut, Erry mengatakan, sebagian besar kasus sengketa tanah di Sumut terjadi antara masyarakat dengan PTPN II, PTPN II dan PTPN IV. Sedang sisanya sengketa dengan perusahaan perkebunan asing dan swasta.
 
Sengketa pertanahan yang tercatat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mencapai 714 kasus. Sedang hasil investigasi Tim B Plus DPRD Sumut tercatat lebih dari 853 kasus. Belum lagi kasus yang tercatat di Polda Sumut mencapai 120 kasus.
 
“Sebaran persoalan tanah terjadi di Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu dan beberapa kabupaten lainnya di Sumut. Dari kasus yang ada, hampir sebagian besar belum mendapat penyelesaian secara tuntas,” ujar Erry.
 
Erry berharap, Kanwil BPN Sumut melakukan progress dalam upaya penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat, agar tidak menjadi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh adalah menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak terkait, baik PTPN, perusahaan perkebunan asing, swasta dan masyarakat, termasuk melibatkan Tim Rekonstruksi Tanah Pemprov Sumut.
 
“Ajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi yang baik untuk kedua belah pihak. Jangan sampai kita melakukan pembiaran soal sengketa tanah. Masalah tanah sebaiknya diselesaikan segera sesuai hukum yang mengaturnya,” harap Erry.
 
Erry juga berharap, instasi terkait juga perlu bersikap tegas, namun tetap mengedepankan rasa keadilan kepada kedua belah pihak yang bersengketa, terutama kepada masyarakat kecil tanpa menyampingkan pertumbuhan perusahaan negara, asing dan swasta lainnya. Instansi yang ada kaitannya dengan tanah, juga diharapkan tidak menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) di atas tanah bermasalah, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
“Begitu juga kepada pihak perbankan untuk teliti dan tidak menerima tanah bersengketa sebagai agunan. Jika semua instansi terkait saling bantu, saya yakin persoalan tanah di Sumut akan dapat diselesaikan dengan baik,” sebut Erry.
 
Tidak lupa Erry memberikan semangat kepada Raden Muhammad Adi Darmawan sebagai Kepala Kanwil BPN Sumut yang baru dikukuhkan pada April 2014 lalu, agar menjalankan fungsi dan perannya dengan baik di Sumut.
 
“Selamat datang di Sumut. Pemerintah Provinsi membuka diri untuk saling rangkul dalam menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut,” sebut Erry.
 
Sementara Kepala Kanwil BPN Sumut Raden Muhammad Adi Darmawan mengatakan, sengketa lahan di Sumut lebih didominasi klaim masyarakat atas eks HGU PTPN dengan luas lebih dari 56.000 hektare.
 
“Sebagian masyarakat mengklaim tanah adat, tanah ulayat, tanah kelompok tani dan tanah perorangan masuk ke dalam eks HGU. BPN sedang menunggu data dari Menterian BUMN dalam menyelesaikan sejumlah konflik lahan PTPN di Sumut,” papar Adi.
 
Adi juga menjelaskan, tidak semua persoalan tanah di Sumut menjadi wewenang Kanwil BPN Sumut. Beberapa kasus diantaranya berkaitan dengan aset instansi tertentu, seperti konflik tanah di Sari Rejo di bawah Kementerian Pertahanan.
 
“Ada beberapa kasus yang menjadi kewenangan kementerian terkait. Misalnya lahan rumah prajurit TNI dan lain sebagainya,” ujar Adi.
 
Di penghujung audiensi, Kanwil BPN Sumut mengundang Wagub Sumut untuk hadir dalam acara penyerahan 50 sertifikat kepada perwakilan masyarakat yang akan berlangsung pada 12 Mei 2014 mendatang. Acara tersebut rencananya akan dihadiri Sekretaris Utama BPN RI. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo
Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Kerusuhan Tanjung Balai, Gubsu Imbau Perkuat Koordinasi Lintas Agama
Pemda Tanah Karo Diminta Tegas Selesaikan Masalah Relokasi Pengungsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker