Minggu, 03 Mei 2026

Bawaslu Sumut Tangani 214 Pelanggaran Kampanye

Minggu, 06 April 2014 23:45 WIB
Bawaslu Sumut Tangani 214 Pelanggaran Kampanye
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sepanjang masa kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka 16 Maret hingga 5 April 2014 terjadi 214 dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 66 diantaranya pelanggaran pidana, 146 pelanggaran administrasi dan 2 pelanggaran kode etik penyelenggara. Pelanggaran yang ditangani itu sebanyak 169 merupakan temuan dan 45 laporan.

"Hingga hari ini, jumlah pelanggaran pemilu selama masa kampanye sebanyak 214 kasus, data ini laporan dari seluruh kabupaten/kota di Sumut," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munte di Medan, Ahad (6/4/2014).

Disampaikanya, pelanggaran administrasi mengenai keterlibatan anak-anak dalam kampanye, kampanye dalam bentuk rapat terbatas atau tatap muka tanpa pemberitahuan, kampanye di luar zona yang sudah ditetapkan. Pelanggaran adminstrasi lainya, mengenai adanya arak-arakan di jalan raya dan menggunakan kendaraan terbuka, menggunakan lambang partai politik lain dan menyalahi ketentuan.

"Dugaan pelanggaran administrasi ada yang diteruskan ke KPU setempat dan ada juga yang ditindak langsung. Menghentikan atau mencegah kampanye tanpa pemberitahuan," katanya.

Sedangkan modus pelanggaran pidana, antara lain pengerusakan alat peraga kampanye, pembagian beras miskin, memberikan uang, membagi-bagikan sovenir juga keterlibatan PNS dan menggunakan fasilitas negara, dll. Dugaan pelanggaran pidana, sebagian masih dalam proses bersama di sentra Gerakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas unsur Bawaslu/Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sebagian memang ada yang dihentikan dalam forum Sentra Gakkumdu, karena tidak memenuhi unsur materil laporan," katanya.

Pelanggaran kode etik, adanya ketidakprofesionalan KPU dairi dalam menentukan jadwal kampanye dalam bentuk rapat terbuka dan keterlibasan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kampanye partai politik tertentu. Dugaan pelanggaran kode etik ini sedang didalami dan ditangi oleh Panwas.

Ketika ditanya mengenai partai politik mana yang paling banyak melakukan pelanggaran, Hardi mengatakan masih mendata secara keseluruhan dan masih terus dilakukan inventarisasi. Akan tetapi, berdasarkan data fisik yang sudah diterima Bawaslu hingga 6 April 2014 sebanyak 111 data laporan dari Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Dari data fisik itu, tercatat Partai Hanura yang paling banyak (19 kasus), Golkar (17 kasus), PDIP (13 kasus), Demokrat (10 kasus), PAN (8 kasus),  Gerindra dan PKS (masing-masing 7 kasus), PKB dan Nasdem (masing-masing 4 kasus), PKPI (3 kasus) dan PPP (2 kasus).

"Data ini tentatif, karena kami masih terus meminta laporan secara utuh dari kabupaten/kota," katanya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015
Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun
Bawaslu Sumut Laporkan Plh Bupati Simalungun
Bawaslu Sumut Ragukan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri Gelar Buka Bersama
Anggaran 8 Panwas Belum Jelas, Bawaslu Sumut Akan Lapor ke Pusat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker