Minggu, 19 April 2026

KPU Tetapkan Pasangan Nikmat Pemenang Pemilukada Taput Putaran Kedua

Rabu, 12 Maret 2014 20:43 WIB
KPU Tetapkan Pasangan Nikmat Pemenang Pemilukada Taput Putaran Kedua
Pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tarutung, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Taput Periode 2014-2015 putaran kedua di Sopo Partungkoan, Tarutung, Taput, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (12/3/2014).

Sesuai Surat Keputusan KPU yang dibacakan Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Taput Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (Nikmat) unggul. Pasangan Nikmat memperoleh 72.730 suara sementara Pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (Saurma) mendapat 65.407 suara. 

Adapun hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Siatas Barita, Saurma memperoleh 3.092 suara, Nikmat 3.394 suara. Kecamatan Sipoholon, Saurma 4.825 suara dan Nikmat 5.731 suara. Adiankoting, Saurma 3.861 suara dan Nikmat 2.873 suara. Pahae Jae, Saurma 2.560 suara dan Nikmat 2.926 suara.

Untuk Kecamatan Simangumban, Saurma 2.419 suara dan Nikmat 1.306 suara. Purbatua, Saurma 1.616 suara dan Nikmat 2.013 suara. Kecamatan Siborongborong, Saurma 6.596 suara dan Nikmat 14.914 suara.

Sedangkan, di Parmonangan, Saurma 4.221 suara dan Nikmat 2.372 suara. Di Sipahutar, Saurma 5.899 suara dan Nikmat  6.215 suara. Di Pangaribuan, Saurma 6.620 suara, sedangkan Nikmat 6.391 suara.

Di Garoga, Saurma 4.786 suara dan Nikmat 3.158 suara. Untuk Kecamatan Muara, Saurma 2.482 suara dan Nikmat unggul dengan memperoleh 4.065 suara.

Di Kecamatan Pahae Julu, Saurma 3.288 suara dan Nikmat 2.719 suara. Di Tarutung, Saurma 10.126 suara dan Nikmat 9.352 suara. Terakhir, di Kecamatan Pagaran, Saurma 3.016 suara sedangkan Nikmat memperoleh 5.301 suara.

Setelah hasil rekapitulasi perolehan suara pemilukada putaran kedua dari 15 kecamatan diumumkan, selanjutnya sesuai tahapan KPU akan menunggu selama tiga hari apakah ada pihak yang akan menggugat ke MK terkait hasil pemilukada putaran kedua ini. 
“Setelah diumumkan, selanjutnya kita akan menunggu selama tiga hari apakah ada gugatan ke MK terkait pengumuman ini,” ucap Lamtagon usai membacakan penetapan hasil pemilukada. (BS-027)

Tags
KPU
beritaTerkait
KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Sowa’a Laoli dan Marthinus Lase Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
KPU Banten Resmi Tetapkan Andra-Dimyati Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker