Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota Medan agar lebih memperhatikan kondisi nelayan di Kota Medan sehingga nelayan bisa meningkatkan kemampuan ekonomi.
“Sudah saatnya pemko medan memberi perhatian lebih kepada para nelayan yang sebahagian besar merupakan masyarakat kurang mampu,” ungkap Juru Bicara FPKS Muslim Maksum Yusuf dalam rapat paripurna pemandangan umum Rancangan Peraturan (Ranperda) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Ranperda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/2/2014) siang.
Belajar dari kebakaran yang terjadi di Tanjung Balai yang menghanguskan seluruh rumah nelayan, FPKS meminta agar Pemko Medan melakukan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kebarakan di rumah-rumah nelayan di Medan.
“Kita minta Pemko Meda menyiapkan tabung pemadam api dibeberapa titik, menyiapkan pos khusus pemadam kebakaran di Belawan. Serta menyiapkan infrastruktur agar mobil pemadam kebakaran bisa sampai ke titik terjauh di rumah-rumah nelayan. Sehingga, antisipasi ini bisa menghindari semakin membesarnya api dan menghindari kerugian materil dan korban jiwa. untuk hal ini kami minta tanggapannya,” jelas Muslim.
Berkenaan dengan Ranperda Retribusi TPI, FPKS mempertanyakan beberapa hal, diantaranya, apa saja pelayanan yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan kepada nelayan atau pengusaha ikan sebelum pemerintah kota medan menarik retribusi.
“Yang kedua, faktanya adalah sebahagian besar tempat pelelangan ikan bukanlah milik Pemerintah kota Medan namun para pengusaha ikan yang memberikan bantuan kepada nelayan untuk melaut, sehingga semua tangkapan ikan dijual kepada para pengusaha ikan. kemudian, para pengusaha ikan menetapkan harga ikan sesuka hati sehingga merugikan nelayan. Kami mendesak agar Pemko Medan membuat kebijakan agar pengusaha ikan memberi harga ikan secara wajar. Sehingga pendapatan nelayan bisa meningkat,” jelasnya.
Yang ketiga, TPI di Belawan merupakan TPI yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Kami minta agar Pemerintah Kota Medan juga mendapat bagi hasil dari aktivitas TPI yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.
Keempat, FPKS juga meminta agar TPI milik Pemerintah Kota Medan yang ada di Medan Labuhan dioptimalkan fungsi dan keberadaannya.”Oleh karena itu, kami minta penjelasan hasil retribusi dari aktivitas tempat pelelangan ikan yang dikelola oleh Pemko Medan,” jelasnya.
Kelima FPKS mempertanyakan sudah sejauh mana komunikasi Pemko Medan kepada para pengusaha ikan yang akan menjadi target objek dari ranperda retribusi ini. “Kami minta penjelasannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Fraksi PKS juga mengimbau agar dalam melakukan pembahasan ranperda ini nantinya mengajak dan melibatkan berbagai stakeholder para pemangku kepentingan terutama masyarakat dan kelompok masyarakat yang merupakan objek dari dari ranperda ini demi kesempurnaan ranperda ini. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar