Minggu, 10 Mei 2026

Pemilih Boleh Menggunakan Hak Pilih di Tempat Lain

Jumat, 14 Februari 2014 18:44 WIB
Pemilih Boleh Menggunakan Hak Pilih di Tempat Lain
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 yang akan digelar pada 9 April mendatang akan berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Perbedaan Pemilu Legislatif 2014 dengan pemilu sebelumnya, jika pada Pemilu Legislatif periode lalu warga yang sedang berada di luar kota tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Namun pada Pemilu Legislatif 2014 ini, warga yang berada di luar kota dapat menggunakan hak pilihnya, meski daerah atau lokasi itu bukan tempat asalnya atau tidak sesuai dengan DPT," ujar Komisioner KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak di Medan, Kamis (13/2/2014).

Misalnya, sebut Rahmad, pada Hari H pemungutan suara nanti, warga asal Kota Medan sedang berada di daerah lain karena sesuatu hal atau sedang dalam melaksanakan suatu pekerjaan, warga tersebut dapat menggunakan hak suaranya di daerah tersebut.

“Warga tersebut tetap mendapatkan 4 lembar kertas surat suara meski sudah berbeda daerah pemilihan dan calon legislatifnya juga sudah berbeda dari daerah asalnya yang sesuai dengan DPT," kata Rahmat.

Pelaksanaan pemungutan suara untuk warga yang pindah atau berada di daerah lain itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, pungkas Rahmat. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Langkat Hadiri Pemilihan Putra-Putri Langkat 2025
MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres, Presiden Treshold Dihapus
Grand Final Pemilihan Duta Genre Kota Binjai 2024: Figur Teladan Bagi Remaja
Perludem Nilai Gubernur Dipilih DPRD Bikin Rakyat Tersandera
Adil Hakim Resmi Jadi Ketum KORMI 2024-2028
Polrestabes Medan Sambung Rasa Bersama Pemilih Pemula
komentar
beritaTerbaru
hit tracker