Kamis, 07 Mei 2026

Retribusi Izin Gangguan Jangan Memberatkan Masyarakat Medan

Senin, 10 Februari 2014 19:48 WIB
Retribusi Izin Gangguan Jangan Memberatkan Masyarakat Medan
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta retribusi izin gangguan yang akan dibahas tidak memberatkan masyarakat. Permintaan ini disampaikan Penasihat FPKS DPRD Medan Surianda Lubis saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS dalam paripurna Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Izin Gangguan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (10/2/2014)

"Berkenaan dengan retribusi izin gangguan yang akan dibahas dalam ranperda ini, kami minta agar tarif yang disepakati nantinya tidak memberatkan masyarakat yang akan mengajukan izin gangguan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, FPKS juga mengusulkan agar dalam ranperda ini juga mengatur tentang pembangunan mega proyek properti harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar seperti pembangunan menara telekomunikasi, mengganti rugi atas kerusakan yang timbul akibat akitivitas pembangunan serta memberikan dana CSR kepada masyakarat sekitar.

"Masyarakat harus benar-benar terlibat dan merasakan manfaat positif atas pembangunan proyek tersebut," ungkapnya.

Surianda mengatakan, peraturan tentang izin gangguan memiliki peran penting dalam menjaga suasana kondusif sebuah kota dengan tingkat pertumbuhan pembangunan yang tinggi seperti di Kota Medan.

Namun, pada kenyataannya pembangunan proyek properti besar selalu menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Sebagaimana yang diketahui bersama masyarakatlah yang selalu menjadi korban seperti konflik pembangunan milik hermes place dengan warga sekitar.

Terakhir, FPKS menerima pengaduan dari masyarakat disekitar eks kebun binatang, Jalan Katamso yang saat ini sudah mulai melakukan aktivitas pembangunan.

"Berdasarkan pengakuan warga, pihak pengembang belum ada berkomunikasi dengan warga yang bermukim di sekitar eks kebun binatang. Bahkan menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan menyatakan bahwa pembangunan eks kebun binatang belum memiliki IMB," jelasnya.

Dalam pengaduannya, kata Surianda, warga meminta kejelasan tentang izin Amdal, izin gangguan dan sistem drainase selama pembangunan berlangsung. Jangan sampai pembangunan proyek tersebut mengganggu kenyamanan warga.

"Kami juga menilai, dalam melakukan pengawasan pembangunanselama ini Pemko Medan lebih berpihak kepada pengusaha dan sering mengabaikan kepentingan warga. Oleh karena itu, kami minta agar Pemerintah Kota  Medan melalui dinas terkait agar segera melakukan koordinasi dengan pengembang sehingga keluhan warga bisa diperhatikan," ungkapnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker