Sabtu, 22 Agustus 2026
Terkait Laporan Dana Kampanye Parpol dan Caleg

Ada Potensi ‘Permainan’ Panwaslu Dengan Peserta Pemilu

Rabu, 05 Februari 2014 23:35 WIB
Ada Potensi ‘Permainan’ Panwaslu Dengan Peserta Pemilu
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak menampik, kalau nantinya ada potensi terjadinya “permainan” antara pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di Kabupaten/Kota dengan para calon anggota legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) terkait pelaporan penggunaan dana kampanye Pemilu 2014.

Dugaan itu dikemukakan Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan Aulia Andri di Medan, Rabu (5/2/2014). "Memang bisa saja, dan dugaan itu sah-sah saja. Maka dari itu, kita ingin sama-sama mengawasi soal penggunaan dana kampanye itu," ujarnya.
 
Hal ini terkait putusan KPU RI yang menyatakan, parpol dan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU dalam dua tahap, pertama pada 27 Desember 2013 dan kedua pada 2 Maret 2014 mendatang.

Dijelaskan Aulia, Bawaslu Sumut mengawasi laporan dana kampanye dalam dua hal, yakni aspek Normatif yaitu pemberkasan laporan itu sendiri dan Validasi. Selanjutnya, mengenai kebenaran atas laporan penggunaan dana kampanye parpol dan caleg tersebut, menurut aturan yang ada laporan akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). "KAP bekerja atas perintah KPU, lalu Bawaslu meminta hasil audit. Yang memberikan kontrak kerja itu KPU dan di kabupaten/kota. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) itu ya mengawasi," paparnya.

Menurut pria berkacamata ini, Bawaslu mengharapkan masyarakat bisa ikut mengawasi dana kampanye caleg dan parpol yang dilaporkan KPU dan dana kampanye yang digunakan caleg bisa dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara moral. "Kita harapkan kepada masyarakat bisa ikut mengawasinya. Kalau kita kan hanya bisa lihat dari dokumen-dokumen yang ada. Masyarakat bisa laporkan jika melihat adanya caleg yang pasang baleho tapi tidak melaporkan adanya dana kampanye untuk itu," kata Aulia.

Menurutnya, beberapa caleg dan parpol belum melaporkan dana kampanyenya kepada penyelenggara pemilu, sehingga hal ini nanti akan bisa jadi pintu masuk gugatan sengketa pemilu. Maka itu, parpol harus segera menyusun dan melaporkan dana kampanyenya. Jika sudah disusun dan dilaporkan ke penyelenggara pemilu, nanti kan akan dipublish. Sehingga masyarakat akan bisa melihat dan ikut mengawasinya,” katanya.

Menyangkut pelaporan dana kampanye ini, Aulia menyebutkan, Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota telah mempunyai landasan hukum yang diatur secara tegas dalam Undang-undang (UU) No.8 Tahun 2012 dan juga Peraturan KPU No 17 Tahun 2013. "Jadi, tidak ada alasan bagi parpol tidak melaporkan dana kampanyenya, termasuk kepada pengawas pemilu.

Terpisah, Humas Panwaslu Deli Serdang Fakhruddin menyebutkan, dalam pelaporan penggunaan dana kampanye caleg dan parpol itu, KPU RI sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Ya, untuk masalah memonitoring asal -muasal  laporan keuangan parpol dan caleg, KPU bekerjasama dengan PPATK, karena KPU tidak memiliki kompetensi untuk memisahkan jenis transaksi terlarang dari dana kampanye parpol dan caleg, karena memang bukan tugasnya," katanya.

Keterlibatan PPATK, menurut bekas Humas Panwaslu Sumut ini, boleh dan sah-sah saja dan tidak mengganggu sistim pengawasan laporan dana kampanye yang dilakukan Panwaslu. Karena PPATK yang bisa melakukan penelusuran dana kampanye parpol dan caleg, Panwaslu tidak bisa. "Kita tidak memungkiri ada potensi penggunaan dana kampanye dari uang tidak jelas, makanya guna mengecek rekening caleg atau parpol, PPATK adalah lembaga yang bisa menyurati seluruh Bank di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan, caleg bisa terancam gagal menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, apabila tidak melaporkan dana kampanyenya hingga batas akhir pelaporan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, begitu juga dengan caleg-caleg DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumut.

"Laporan penggunaan dana kampanye dilakukan dua tahap, yakni pada tanggal 27 Desember 2013 adalah tahap pertama. Kemudian untuk tahap kedua pada 2 Maret 2014 mendatang. Jika pada 2 Maret 2013 mendatang, Parpol dan Caleg dimulai dari tingkat II (DPRD kabupaten/kota-red) dan tingkat I (DPRD Provinsi-red), belum memberikan laporan dana kampanye akan diberi sanksi, yakni gugur kepesertaan caleg," tegas Benget. (BS-022/BS-001)

Tags
beritaTerkait
LPA Deli Serdang: Lomba Kemerdekaan Rumah Qur’an Al Ramadhan Ajang Kembangkan Potensi
Pantau Sepakbola Putri Usia Dini, Coach Mochi: Indonesia Punya Potensi
Plt Walikota Medan: Generasi Muda Harus Mampu Kenali Potensi Diri
Pemko Medan Gandeng TP PKK Kota Medan Kembangkan Budidaya Microgreen dan Potensi Kewirausahaan
Walikota Medan Sebut Potensi Parkir Berlangganan Cukup Tinggi
Sadari Pajak Bermanfaat untuk Pembangunan Kota Medan, Wajib Pajak Potensial Bayar PBB Tepat Waktu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker