Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tapsel, (beritasumut.com) – Rapat Koordinasi penyamaan persepsi antara Pemkab Tapsel dengan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan yang dilaksanakan Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat di Aula Kenanga Kantor Bupati Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu tampaknya berbuah manis.
Indikasinya, pemasangan alat peraga kampanye Caleg DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang diketahui masih memiliki hubungan persaudaraan dengan Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu dapat bertengger dengan tegar di lokasi yang dilarang sesuai Pasal 17 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Pasal 17 PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut jelas disebutkan bahwa dalam hal pemasangan alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan hasil investigasi wartawan, Kamis (23/1/2014) menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Caleg DPR RI Gus Irawan Pasaribu di tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Matumona, Kecamatan Angkola Timur.
Ketua Panwaslu Kecamatan Angkola Timur Lukman Harahap kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Jumat (24/1/2014) mengatakan sesuai ketentuan, pihaknya sudah mengumpulkan dan melaporkan semua pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada PPK Kecamatan Angkola Timur.
“Kewengan kita adalah menyampaikan pelanggaran pemasangan APK ke pihak PPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya. (BS-029)
Tags
beritaTerkait
komentar