Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menyayangkan sikap sejumlah pemerintah daerah yang tidak kooperatif untuk menindaklanjuti temuan Panwas terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Pemerintah daerah (pemda) justru melempar tanggung jawab bahwa untuk menertibkan alat peraga kampanye diserahkan kepada Panwas.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut Bidang Pengawasan Pemilu Aulia Andri, menyatakan pihaknya bukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki wewenang menegakkan ketertiban umum seperti penertiban APK.
"Kami para pengawas pemilu ini bukan satpol PP. Peserta pemilu banyak yang menganggap pengawas pemilu itu Satpol PP yang membersihkan APK. Kalau ada alat peraga yang salah tempat itu kewajiban pemda yang menertibkannya," kata Aulia Andri melalui telepon, Sabtu (11/1/2014).
Aulia mengatakan, beberapa pemerintah daerah di kabupaten/kota sering melempar tanggung jawab untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan kepada Panwas. Menurutnya, pemerintah daerah sering beralasan tidak mempunyai dana untuk melakukan penertiban.
"Kalau Panwas memang tidak ada anggaran untuk itu. Tugasnya memberi rekomendasi. Silakan pemda untuk jalan menertibkan APK sesuai rekomendasi Panwas," ujarnya.
Maka itu, Aulia meminta seluruh jajaran Panwas di Sumatera Utara untuk terus mengeluarkan rekomendasi jika menemukan APK yang salah di wilayahnya. Selain itu tetap mengingatkan pemda agar bisa menjalankan rekomendasi tersebut. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar