Selasa, 28 April 2026

Satu TPS di Dairi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 10 Oktober 2013 20:18 WIB
Satu TPS di Dairi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pemungutan suara di TPS 3 Desa Parongil, Kecamatan Silimapungga-pungga, Kabupaten Dairi, terpaksa diulang. Hal ini disebabkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Petugas membuat nomor pada surat suara," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Bidang Pengawasan Yulhasni melalui telepon, Kamis (10/10/2013).

Atas kondisi ini KPU Sumut telah memerintahkan agar PPK melaksanakan pemungutan ulang. Rencananya pemungutan suara ulang akan dilaksanakan, Jumat (11/10/2013) besok.

Berdasarkan Pasal 91 PP No 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga PP No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan kepala daerah, disebutkan pemungutan suara dapat diulang apabila ditemukan adanya tanda khusus pada surat suara. Pelaksanaannya dilakukan paling lama tujuh hari sejak ditetapkan oleh PPK. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Jumlah DPT Pemungutan Suara Ulang di Medan 1.393 Pemilih
19 TPS di Sumut Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Panwaslu Imbau Pemilih Sukseskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan 40 Sei Semayang
Panwaslu Deli Serdang Minta KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Sumut Instruksikan Panwaslu Deli Serdang Fokus Awasi Pemungutan Suara Ulang
MK Putuskan Pemilukada Deli Serdang Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
komentar
beritaTerbaru
hit tracker