Minggu, 23 Agustus 2026

KPU se Sumut Bahas Zona Pemasangan Alat Peraga

Rabu, 09 Oktober 2013 21:13 WIB
KPU se Sumut Bahas Zona Pemasangan Alat Peraga
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Sumatera Utara mulai membahas penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye di luar ruang. Sesuai aturan, zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut seharusnya sudah mulai diberlakukan sejak 28 September 2013 lalu.

Pembahasan ini digelar dalam Rapat Koordinasi KPU se Sumut di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (9/10/2013). Rapat yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri perwakilan 33 KPU Kabupaten/Kota se Sumut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keterlambatan penerapan zonasi ini terjadi di seluruh kabupaten/kota. Permasalahannya hampir sama yakni, lambatnya KPU mendapatkan jawaban dari pemda setempat mengenai lokasi yang diperbolehkan menjadi zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Hampir semuanya mengatakan belum mendapatkan balasan atas surat yang mereka ajukan ke pemda setempat," kata Komisioner KPU Medan Yenni Khairiah Rambe di lokasi.

Seperti diketahuai, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye diundangkan 27 Agustus 2013. Sesuai aturan, hal ini sudah mulai diberlakukan sejak 28 September 2013 setelah melalui masa sosialisasi selama 1 bulan. (BS-001)

Tags
KPU
beritaTerkait
KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Sowa’a Laoli dan Marthinus Lase Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
KPU Banten Resmi Tetapkan Andra-Dimyati Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker