Selasa, 05 Mei 2026

Komisi A DPRD Sumut Siap Rekomendasi Pencabutan Izin Lokasi Perkebunan Bermasalah di Madina

Kamis, 22 Agustus 2013 23:48 WIB
Komisi A DPRD Sumut Siap Rekomendasi Pencabutan Izin Lokasi Perkebunan Bermasalah di Madina
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution  menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor Bupati Madina, Kamis (22/8/2013) siang.

Kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumut `ke Madina untuk membahas terkait persoalan perusahaan perkebunan yang di duga banyak bermasalah dengan masyarakat sekitar perkebunan.

Wakil Bupati Dahlan Hasan Nasution dalam pembukaan rapat terbuka dengan anggota Komisi A DPRD Sumut mengatakan tidak ingin lagi mendengar atau mengetahui adanya pemberitaan miring tentang Mandailing Natal. Kemudian masalah perkebunan di Madina harus dikembalikan kepada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Masih kata Dahlan, masyarakat Madina sangat senang atas kedatangan para wakil rakyat dari provinsi, sembari berharap nantinya bisa membantu serta menolong atau memberi solusi atas segala konflik yang sedang terjadi di Madina.

“Saya berharap, kedatangan Komisi A DPRD Sumut ke Kabupaten Madina bisa memberikan solusi serta membantu kami dalam menyelesaikan konflik yang selama ini menurut kami telah dicampuri oleh mafia-mafia yang menggunakan kekayaan untuk membekingi perusahaan-perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajibannya seperti apa yang tertuang atau yang diatur dalam perundang-undangan perkebunan,” harap Dahlan.

“Di sini juga saya sedikit menyampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut yang telah sudi meringankan langkahnya ke Madina, bahwa selain masalah atau konflik perkebunan, saya juga memohon agar menolong kami untuk memusnahkan tanaman ganja di Kecamatan Panyabungan Timur dan menggantinya dengan tanaman berjenis sayur-sayuran karena saat ini pedagang sayur di Madina belanja sayur ke Sumatera Barat,” papar Dahlan.

Masih menurut Dahlan, guna untuk memusnahkan tanaman ganja di Madina, dimana Madina sudah menjadi peringkat kedua produsen ganja di Indonesia, Pemkab Madina membutuhkan kucuran dana sebesar Rp16,5 miliar yang rencananya diperuntukkan pembukaan jalan ke lokasi yang selama ini dijadikan para petani ganja untuk berkebun.

Sementara itu Anggota Komsi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi mewakili anggota Komisi A lainnya seperti Isma Fadli Pulungan, Amsal Nasution, Ahmad Ikhyar Hasibuan dan Syahrial Harahap mengatakan persoalan masyarakat di Madina juga berkaitan dengan persoalan masyarakat Sumatera Utara yang aspirasinya harus didengar, sama halnya dengan perusahaan yang aspirasinya juga harus didengar.

“Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, kami dari Komisi A DPRD Sumut tidak akan mau penyelesaiannya terjebak secara politis sebab masalah ini akan kita selesaikan dengan sistem administratif sosiologis agar masalah ini dapat kita selesaikann secara adil,” sebut Hasbullah.

“Untuk PT Rendi dan PT Palmaris, apabila tidak ada itikad baiknya untuk menyerahkan hak masyarakat sekitar perkebunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saya minta kepada Pemkab Madina untuk mencabut izin lokasi perusahaan dan mengembalikannya kepada masyarakat, begitu juga halnya dengan PTPN IV,” tegas Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, Komisi A DPRD Sumut siap memberikan rekomendasi pencabutan izin lokasi perusahaan perusahaan tersebut apabila mereka (perusahaan) tidak bisa menyelesaikan masalah mereka dengan masyarakat. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Lima Poin Kesimpulan Komisi A DPRD Sumut Terkait Sengketa Tanah di Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu Sambut Kunker Komisi A DPRD Sumut
Terima Komisi Informasi, Komisi A DPRD Sumut: Keterbukaan Informasi Jangan Timbulkan Keresahan
Ini Hasil Pertemuan Komisi A DPRD Sumut Dengan Warga Pinggir Rel
Pemkab Madina Jangan Perpanjang Izin Lokasi PT RMM
Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Kejati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker