Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) meloloskan seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura berinisial AMN berstatus terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang proses hukumnya masih kasasi di Mahkamah Agung.
Lolosnya bacaleg Daerah Pemilihan I yang juga masih akif sebagi Anggota DPRD Madina ini sontak menuai protes dan tanda tanya pengamat politik di Madina. Sebab status terdakwa yang disandang AMN tidak menjadi kendala baginya untuk turut serta dalam Pemilihan Legislatif 2014 mendatang.
“KPU Madina sebelum memutuskan seorang bacaleg yang sedang tersangkut proses hukum apalagi berstatus terdakwa diloloskan turut serta dalam pemilihan, seharusnya menurut hukum peraturan dan perundang-undangan melakukan diskresi hukum serta yurisprudensi hukum,” tegas Irwan Daulay seorang tokoh pemuda sekaligus pengamat politik di Madina melalui telepon, Ahad (16/6/2013).
KPU Madina seharusnya tidak kaku dalam mengambil sebuah keputusan terkait adanya beberapa bacaleg Madina yang saat ini sedang dalam proses hukum mulai dari tersangka sampai kepada status terdakwa. Sebab banyak langkah yang bisa dilakukan KPU Madina untuk mengambil kebijakan sebelum memutuskan suatu masalah, imbuh Irwan.
Lanjut Irwan, apabila ada bacaleg yang saat ini sedang dalam proses hukum katakan saja sudah pada tahap berstatus terdakwa tetapi belum inkrah, sudah seharusnya KPU melakukan tindakan diskresi hukum dan yurisprudensi hukum yaitu mencoba mencari tahu sejauh mana status oknum terdakwa tersebut.
“Kita banyak melihat kasus yang terjadi di Indonesia, katakan saja kasus yang saat ini terjadi di tubuh salah satu partai besar, masih dalam status tersangka saja mereka sudah menonaktifkan si oknum apalagi sudah mendapat status terdakwa,” jelas Irwan.
Irwan menambahkan, seharusnya KPU Madina bijak dalam menyikapi kasus ini, apabila alasan mereka karena belum turun inkrah dari pengadilan itu merupakan sebuah kalimat yang menggambarkan bahwa oknum tersebut tidak begitu memahami proses hukum dengan luas, karena apabila nantinya keputusan inkrah menyatakan oknum bacaleg dihukum penjara karena belum adanya keputusan hukum yang tetap dari lembaga peradilan, maka banyak yang akan dirugikan.
(BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar