Sabtu, 25 April 2026

Oknum DPRD dan Caleg Diduga Terlibat Illegal Mining Diminta Ditindak

Rabu, 29 Mei 2013 22:37 WIB
Oknum DPRD dan Caleg Diduga Terlibat Illegal Mining Diminta Ditindak
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (Ima Madina) menyurati Dinas Pertambangan Kabupaten Madina terkait adanya oknum DPRD diduga melakukan illegal mining. Surat yang dilayangkan Ima Madina ke Dinas Pertambangan terkait adanya dugaan oknum DPRD Madina berinisial AMN melakukan illegal mining. Kegiatan yang diduga ilegal tersebut telah merugikan negara ratusan miliar rupiah, kerusakan hutan dan lingkungan sehingga meresahkan masyarakat Madina khususnya yang berada di sekitar areal pertambangan.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang diduga ilegal tersebut melanggar UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. Pada Pasal 158  disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1 atau Ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Ketua Umum DPP Ima Madina Ahmad Irwandi Nasution di Panyabungan, Senin (27/5/2013).
.

Selanjutnya UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pada Pasal 50 Ayat 3 huruf g disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin menteri. Kemudian Pasal 78 Ayat 6 berbunyi, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 4 atau Pasal 50 Ayat 3 huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dalam surat yang kita layangkan, kita meminta Dinas Pertambangan Madina secepatnya menindak oknum-oknum tersebut, agar tidak terjadi kerugian lebih banyak lagi," pintanya

Masih menurut Irwandi, akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Aek Sisangkil/Aek Sihorbo tersebut, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerusakan struktur tanah yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam seperti longsor, erosi, banjir dikhawatirkan dapat menelan korban jiwa.

Kemudian akibat kegiatan pemisahan bahan material batu dengan emas menggunakan bahan kimia berbahaya B3 serta lokasi tempat galundung berada di sekitar pemukiman dan di sekitar aliran sungai, dikhwatirkan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan mengakibatkan munculnya penyakit, penurunan kualitas genetis (kemandulan) serta cacat pada bayi yang sifatnya permanen.                     

“Kita ketahui aliran sungai tersebut digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari, mulai dari air minum, mencuci, mandi, dan keperluan irigasi sawah masyarakat. Karena itu demi menyelamatkan aset-aset negara kami memohon pemerintah terkait melakukan penindakan tegas dan menutup kegiatan pertambangan, serta memberikan efek jera, dan  semestinya Dinas Pertambangan Madina menggugat oknum AMN alias JGD baik secara pidana maupun perdata," ucap Irwandi.

Ima Madina menegaskan, dugaan kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kayu hutan lindung diperkirakan sudah berjalan selama satu tahun, dan  telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp150 miliar.

"Karenanya  Dinas Pertambangan Madina harus melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan  oknum AMN alias JGD dan menyitanya untuk dikuasai oleh negara karena diduga harta tersebut adalah hasil pencucian uang dari kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kayu di kawasan hutan lindung," ucap Irwandi.

Pengamat Politik Madina Ahmad Sakirin menambahkan, Dinas Pertambangan kalau bisa jangan hanya menindak oknum DPRD tersebut melainkan juga menindak pengusaha tambang ilegal yang ikut mencaleg.

“Beberapa hari yang lewat juga kita telah menyoroti bakal caleg yang bertarung di Pemilihan 2014 mendatang. Mereka ikut mencalon dengan dana hasil ilegal, yakni tambang ilegal yang jelas sudah merugikan negara. Ini harapan kita kepada Dinas Pertambangan agar jangan hanya menindak oknum DPR, karena tidak hanya orang itu yang melakukan perusakan, masih banyak oknum yang sekarang ikut caleg di Madina ikut melakukan perusakan,” tandasnya. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Jaga Keamanan, Polresta Medan Sebar Personel di Lokasi Rawan Kejahatan
Lakukan Razia, Polresta Medan Sita Miras dari Diskotik Iguana
Polresta Medan Akan Tertibkan Tambang ilegal
Bupati Tidak Hadir, Paripurna Istimewa Hanya Dihadiri 10 Anggota DPRD Madina
Anggota DPRD Madina Erwin Nasution Gelar Sunat Massal di Ulu Pungkut
Pemkab Diminta Konsultasi ke DPRD Terkait Anggaran Pilkada Madina
komentar
beritaTerbaru
hit tracker