Rabu, 17 Juni 2026

KTP Pengunjung Karaoke XXX Yanglim Plaza Akan Dirazia

Sabtu, 13 April 2013 13:19 WIB
KTP Pengunjung Karaoke XXX Yanglim Plaza Akan Dirazia
Ist
Kabid ODTW Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap SH MAP menerima pengunjukrasa.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan akan merazia Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengunjung Karaoke XXX  Yanglim Plaza, Jalan Emas, Medan, Sumatera Utara, untuk membuktikan apakah pengunjungnya ada yang di bawah umur atau tidak.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap SH MAP menanggapi aksi unjukrasa yang menduga Karaoke XXX menerima pengunjung di bawah umur dan melewati batas jam tayang (jam operasi) yang sudah ditentukan Pemko Medan serta terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.

“Kita sudah sampaikan di depan pengunjukrasa bahwa kita akan merazia KTP pengunjung karaoke (Karaoke XXX) tersebut untuk membuktikan apakah pengunjungnya ada yang di bawah umur atau tidak,” ujar Fahmi di Medan, Sabtu (13/04/2013).

Ditambahkan Fahmi, Disbudpar Medan akan bersikap tegas terhadap tempat hiburan menyalah di Medan. Sebagai bentuk pengawasan, Tim Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pariwisata Disbudpar Medan akan terus bergerak mengawasi tempat hiburan di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini. 

Sebelumnya pada Kamis (11/04/2013), massa Lembaga Independen Anti Korupsi (LIAR) Sumatera Utara berunjukrasa di Kantor Disbudpar Medan, Jalan HM Yamin dan Kantor Walikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Aksi Raja P Siregar dan Koordinator Lapangan Hendri Harahap disebutkan, Karaoke XXX dan Solar Karaoke, Yanglim Plaza, diduga kuat menerima pengunjung di bawah umur, melewati batas jam tayang (jam operasi) yang sudah ditentukan Pemko Medan serta terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.

Kemudian, Inul Karaoke, izinnya karaoke keluarga tapi menjual minuman keras (minuman beralkohol) serta melebihi jam tayang yang sudah diatur Pemko Medan. Lalu, Solar Biliar terindikasi dijadikan sebagai lokasi perjudian serta melebihi jam tayang. Tempat hiburan Jet Plane juga diduag kuat menerima pengunjung di bawah umur serta melebihi jam tayang.

Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut, LIAR meminta Disbudpar Medan memeriksa atau bahkan menutup tempat hiburan yang melanggar peraturan karena jika dibiarkan akan merusak generasi penerus Kota Medan. Meminta Disbudpar Medan agar tidak kongkalikong dengan seluruh tempat hiburan di Medan termasuk beberapa yang disebutkan di atas.

Meminta Kepala Dinas dan Kabid ODTW mundur jika tidak mampu menutup serta menertibkan tempat hiburan bermasalah. Meminta Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM memerintahkan Kadisbudpar Medan untuk memeriksa dan menutup seluruh tempat hiburan bermasalah di Medan.

Terakhir, meminta Walikota Medan mengevaluasi kinerja Kadisbudpar dan jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini, LIAR meminta Walikota Medan agar mencopot Kadisbudpar Kota Medan Busral Manan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Satpol PP Pematangsiantar Imbau Warga Bongkar Bangunan Liar di Seputaran Stadion Sang Naualuh
Prabowo Resmi Lantik Brian Yuliarto Jadi Mendiktisaintek Gantikan Satryo
Satpol PP Kota Pematangsiantar Ratakan Kuburan Mr X di Jalan Vihara
Polrestabes Medan Gelar Razia Besar-Besaran, 99 Juru Parkir Liar Diamankan
Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar
Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker